logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 MURIA
Line

Pejabat Pemkab Diminta Berikan Keterangan

  • Kasus Penggelapan Beras Bantuan Kekeringan

JEPARA - Beberapa pejabat di lingkungan Pemkab termasuk pejabat jajaran kecamatan diminta memberikan keterangan terkait dengan kasus penggelapan beras bantuan kekeringan yang melibatkan petinggi Desa Karangaji Kecamatan Kedung, Masruhan, sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim H Suharjono SH didampingi hakim anggota Wahyu Budiono SH dan Abdul Wahid SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (14/6) kemarin.

''Agar lebih jelas duduk persoalannya, kami meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari pejabat Pemkab, Camat Kedung, dan pihak-pihak terkait lainnya,'' ungkap Suharjono kepada jaksa Anik Afifah SH dan Ida Fitriyani SH.

Pertimbangan permintaan hakim tersebut adalah untuk mencari keterangan tambahan yang sangat penting terkait dengan kebijakan terdakwa selaku petinggi desa yang mengalihkan beras bantuan kekeringan 1.290 ton untuk dijual dan dananya untuk pembangunan bendungan air (les).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang-sidang sebelumnya, semestinya bantuan tersebut dibagikan ke petani dalam wujud beras untuk 20 petani penerima yang lahan padinya mengalami puso pada 2003.

Suharjono menyebutkan, saksi dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) selaku pihak yang meminta terdakwa mengembalikan beras tersebut kepada petani penerima setelah kasus itu mencuat pada awal 2005.

Selain itu, para saksi dari perwakilan Pemkab yang mengucurkan bantuan, Camat Kedung, dan pegawai di bawahnya yang mengadakan pertemuan dengan 12 petinggi yang mewakili desa-desa penerima bantuan di Kecamatan Kedung.

Dia mengemukakan, informasi boleh tidaknya pengalihan kebijakan tersebut perlu kejelasan karena menurut keterangan saksi Budi Utomo, Kasi Sosial Kecamatan Kedung, berdasarkan rapat tingkat kecamatan bantuan tersebut mesti diberikan dalam bentuk beras. Sementara itu, keterangan terdakwa yang mengikuti pertemuan tersebut pada 4 Oktober 2003, boleh dialihkan asal untuk kepentingan petani.

Dijual

Dalam sidang lanjutan kemarin, tidak ada saksi yang dimintai keterangan. Hakim memeriksa terdakwa terkait dengan keterangan beberapa saksi dalam sidang sebelumnya. Didampingi kuasa hukumnya, Sukaryani SH, terdakwa menampik keterangan saksi Ahmad Taufik, Sekretaris Desa Karangaji, Rabu (8/6) lalu.

Saat itu saksi mengemukakan, dana alokasi pembangunan les sebenarnya sudah ada sendiri, yaitu Rp 6.065.000, yang bersumber dari dana lelang banda desa, kas petani, dan dana perimbangan desa.

Terdakwa menegaskan, beras bantuan tersebut dijual untuk pembangunan les yang dananya kurang setelah sebelumnya meminta izin ke para petani penerima bantuan. Saat ditanya, apakah selama menjabat dia sering mengalihkan kebijakan, dia tidak menyangkalnya. (H15-17j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA