logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 SEMARANG
Line

Dipertanyakan, IMB Gudang Suku Cadang

SEMARANG- Beberapa warga Perumahan Genuk Indah RT 3 RW 2, Kelurahan Gebangsari, Kecamatan Genuk, mempertanyakan IMB yang diduga digunakan sebagai gudang sparepart (suku cadang) di lingkungan tersebut. Menurut mereka, proses keluarnya IMB gudang milik Chandra Widjaya itu tanpa memalui prosedur semestinya.

Karena itu, warga membawa persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota. Warga meminta IMB gudang yang terletak di tengah-tengah permukiman itu ditinjau kembali.

''Sejauh ini, kami menuntut penyelesaian berdasarkan aturan hukum. Pembangunan gudang itu jelas-jelas bertentangan dengan Perda No 12 Tahun 2000. Ini kan kawasan permukiman, kenapa gudang diizinkan berdiri di sini? Kalau terbukti menyalahi aturan, ya harus dibongkar,'' ujar Mardaryanto, seorang warga.

Warga, tutur dia, mencurigai ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pengeluaran IMB tersebut. Sebab sebelumnya, pernah ada kesepakatan antara mereka dan pihak pemilik.

Salah satu isi kesepakatan menyatakan IMB dikeluarkan setelah gambar bangunan mendapat persetujuan warga. Kenyataannya, kesepakatan itu diingkari, dan IMB tiba-tiba bisa keluar.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, warga memprotes keberadaan bangunan gudang seluas 600 m2 yang terletak di Jalan Kapas Raya Blok B Perumahan Genuk Indah. Selain khawatir dengan risiko yang ditimbulkan gudang itu, warga menemukan fakta belum adanya IMB sebagai dasar pembangunan.

Selain itu, izin yang dilampirkan pun tidak sesuai dengan kenyataan. Sesuai dengan keterangan rencana kota (KRK) maka bangunan yang diizinkan seluas 360 m2, tetapi kenyataannya mencapai 600 m2.

''Dulu kami pernah ngecek ke DTKP, ternyata IMB-nya baru dalam proses. Dalam peizinan, bangunan itu dikatakan untuk rumah, tetapi kenyataannya menyerupai gudang,'' ucap Mardaryanto.

Dari pengamatan wartawan Suara Merdeka di lapangan menunjukkan, pembangunan gudang tersebut terus dilakukan. Sejumlah pekerja tampak sibuk menyelesaikan bangunan berlantai dua itu. Pada tembok bagian depan terpasang papan yang menerangkan berlakunya IMB.

Dihubungi secara terpisah, Chandra Wijaya menyatakan telah mengurus IMB sesuai dengan prosedur. Dia juga menegaskan bangunan itu digunakan sebagai rumah tinggal dan kantor, bukan gudang apalagi tempat produksi.

Chandra menjamin bangunan miliknya tidak menyebabkan polusi seperti yang dikhawatirkan warga, yakni bising dan polusi. Hal itu telah disepakati dalam pertemuan antara dirinya dan warga di DTKP.

Kepala Bidang Keuangan Badan Pengawas Daerah Kota Drs Suparman mengatakan, dalam waktu dekat akan segera meninjau ke lapangan untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Selain itu, dia akan mengajak Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Ir Agung Prijo Oetomo bersama tim teknik untuk mengecek ulang.

"Segera kita akan meninjau lokasi bersama Pak Agung dan timnya ke Genuk Indah. Selain itu, pengecekan juga untuk mengetahui apakah bangunan yang dimaksud sesuai dengan gambar yang diserahkan pemilik ke DTKP atau tidak,'' tandasnya.(H6,sjs-54s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA