| Rabu, 15 Juni 2005 | SEMARANG |
Rusakkan Bangunan RumahPembangunan Kelenteng Diprotes WargaSEMARANG-Beberapa rumah warga Jalan Tanggul Mas Timur I RT 1 RW 9, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara rusak, menyusul pembangunan kelenteng Tri Setia Bakti yang letaknya berbatasan langsung dengan rumah-rumah tersebut. Kerusakan bangunan, meliputi pondasi ambles, dinding retak, tegel lantai pecah, serta plester dinding mengelupas. Rumah milik Ny Nelly Yap misalnya, bagian belakangnya amblas sedalam 25 cm. Dinding bangunan retak-retak, mengelupas dan berlubang. Akibatnya, bagian belakang rumah di Jalan Tanggulmas Timur I No 276-278 itu tidak lagi dapat difungsikan. Selain itu, warga khawatir kerusakan yang semakin parah akan menyebabkan robohnya bangunan. Menurut juru bicara warga Simon Besi, kerusakan bangunan rumah terjadi sejak kelenteng itu dibangun pada 2001. Saat itu warga sudah protes kepada Yayasan Tri Setia Bakti selaku pengelola kelenteng, namun tidak ditanggapi. Demikian halnya dengan protes-protes berikutnya. ''Sejak awal pembangunan, warga tidak pernah dilibatkan, atau diajak musyawarah. Kami pernah menyampaikan teguran, tapi tidak ditanggapi serius," ujar Simon. Pada 14 Agustus 2003, warga melalui ketua RT mengajukan protes tertulis kepada pihak yayasan. Mereka minta, sebelum ada penyelesaian masalah itu, pembangunan kelenteng harus dihentikan. Warga, lanjutnya juga sudah mengadukan masalah itu kepada pihak kelurahan. Namun tampaknya Lurah tidak mampu menyelesaikan. Dua Kali Sebenarnya, sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak sebanyak dua kali yang dihadiri pihak DTKP, namun sampai sekarang belum ada titik temu. Kedua pihak pernah menunjuk tim independen dari Unika Soegijapranata. Hasilnya diketahui, nilai kerusakan enam rumah milik warga mencapai Rp 161.477.000. Lantaran keberatan dengan hasil itu, pihak yayasan melakukan inventarisasi ulang melalui kontraktor pembangunan kelenteng. Hasilnya jauh berbeda dengan yang ditunjukkan tim independen. Hartono, seorang pengurus yayasan membantah dikatakan tidak pernah meminta izin warga. Sebelum pembangunan kelenteng dilaksanakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan perjanjian dengan warga. Ia menuturkan, kerusakan bangunan warga belum tentu akibat pembangunan kelenteng, tetapi oleh pembangunan rumah warga yang lain. ''Kondisi tanah di sini labil. Jadi kalau ada orang membangun rumah, pasti berdampak pada bangunan yang ada di sebelahnya. Terbukti, ada bagian bangunan kelenteng yang retak oleh pembangunan rumah di sebelah selatannya.'' Meski demikian, yayasan tidak akan lepas tangan. Sejauh masih proporsional, kerusakan bangunan warga tetap akan diganti. Kepala Sub Dinas Pengawasan dan Pengendalian DTKP Sumisgiono SH mengaku telah mempertemukan kedua belah pihak. "Terakhir, warga belum menyepakati hasil inventarisasi pihak yayasan. Dalam hal ini DTKP hanya berperan sebagai mediator. Kalau nantinya tidak tercapai kesepakatan, Sumisgiono menyarankan penyelesaian secara hukum.(fzm,H6-33) |