| Rabu, 15 Juni 2005 | SEMARANG |
109.157 Balita Bergizi Buruk
BALAI KOTA-Sejumlah fraksi mempertanyakan kasus busung lapar dan lumpuh layu dalam pandangan umum fraksi terhadap laporan pelaksanaan APBD 2004, Selasa (14/6) pada Sidang Paripurna DPRD. ''Apakah hal itu terjadi di Kota Semarang,'' tanya Fraksi Gabungan PPP-PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat. Menanggapi masalah itu, Penjabat Wali Kota Drs Saman Kadarisman menjelaskan, tentang lumpuh layu di Kota Semarang ada lima anak penderita penyakit itu. ''Itu sudah ditangani sejak dulu oleh Dinas Kesehatan,'' kata dia. Terkait gizi buruk, dia menjelaskan jumlah bayi di bawah lima tahun, di Kota Semarang seluruhnya berjumlah 109.157 bayi per Juni 2005. Dari jumlah itu yang memiliki berat di bawah garis merah 540 anak atau 0,5 persen. Berdasarkan pantauan dari Kartu Menuju Sehat (KMS) yang disediakan Posyandu, dari jumlah balita yang beratnya di bawah garis merah itu, yang menderita gizi buruk 60 balita. ''Mereka bukan menderita busung lapar.'' Dinas Kesehatan telah melakukan kunjungan ke penderita untuk mengetahui penyebabnya. Upaya Dinkes dengan memberikan makanan tambahan dan mengupayakan peningkatan pendapatan orang tua dengan pemberian modal usaha. Audit BPK Sejumlah fraksi DPRD Kota Semarang juga meminta hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah Jateng dan DI Yogyakarta atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disampaikan Penjabat Wali Kota pekan kemarin. Menurut Sekretaris Fraksi PAN Dawud Budiyatno, berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004, semestinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan kepada DPRD, merupakan laporan yang telah diperiksa BPK. ''Namun sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan hasil pemeriksaan BPK itu,'' kata dia didampingi Ketua Fraksi H Djunaedi SH. Sesuai informasi yang diterima Fraksi PAN, setidak-tidaknya BPK mengeluarkan catatan-catatan hasil pemeriksaan dalam dua tahap. Yakni tahap pertama berupa management letter, yang berupa catatan sementara terhadap hasil pemeriksaan, dan catatan final yang berisi kesimpulan akhir pemeriksaan oleh BPK. Dawud mengakui, meski mekanisme itu baru akan diwajibkan secara nasional pada 2007, ternyata di beberapa daerah lain di luar Jawa sudah melaksanakan. ''Apakah memang Pemkot Semarang belum menerima hasil audit itu. Jika sudah menerima mengapa DPRD belum menerima,'' kata dia setengah bertanya. Fraksi PDI-P dan Partai Demokrat, dalam salah satu isi pandangannya juga mempertanyakan hal itu. (G17-33) |