| Rabu, 15 Juni 2005 | SEMARANG |
Rumah Peninggalan Belanda Dieksekusi
SEMARANG-Tanah sengketa yang terletak di Jalan Majapahit No. 94 seluas 689 m2 dieksekusi, kemarin. Dalam eksekusi itu, sempat terjadi adu mulut antara penghuni rumah, Susilo dengan petugas pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri. Susilo yang menjadi tergugat dalam perkara ini, merasa keberatan dengan pelaksanaan eksekusi. Dia memprotes, putusan Pengadilan Negeri yang seharusnya mengosongkan tanah bagian belakang, tetapi realisasinya seluruhnya dibongkar. "Rumah itu milik Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda (P3MB), di bawah kewenangan Kakanwil BPN Jateng. Itu rumah milik negara," tandasnya mencegah jalannya eksekusi. Menanggapi hal itu, para petugas tetap berpegang pada pendiriannya bahwa rumah harus dibongkar dan kepada Susilo diminta mengeluarkan seluruh isi rumah. "Tak ada ulur-ulur waktu, sekarang juga rumah harus dikosongkan. Kalau mau membantu mengosongkan silakan," tegas seorang petugas. Karyawan dealer motor Rukun Santoso yang menempati Jalan Majapahit 49 bagian depan sempat kaget ketika polisi berdatangan sejak pukul 09.00. Pasalnya, mereka tidak tahu bakal ada eksekusi. "Kami tak tahu kalau ada eksekusi. Tadi ada polisi yang bermaksud baik, menyarankan agar kami tutup saja," ujar salah seorang pegawai. Sukirno SH, penasihat hukum dari pemohon eksekusi Robertus Andy Soewito dan Ratih Puspa mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi berkali-kali. Tindakan itu harus dijalankan, sebab jika diulur, pihak tergugat akan melakukan upaya penggagalan eksekusi. Yang dieksekusi hanya bagian belakang, sedangkan bagian depan yang sekarang dipakai untuk usaha dealer motor Rukun Santoso, tidak turut tereksekusi. Pelaksanaan eksekusi itu, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 72/Pdt. Eks/ 1998.PN. Smg tertanggal 2 Maret lalu, sebagai pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Nomor 112/Pdt.G. 1990. PN. Smg. Dari pantauan Suara Merdeka di lapangan, pengosongan rumah dimulai sejak pukul 10.00, sebab sebelumnya ada keberatan Susilo. Hingga sekitar pukul 15.00, proses pengosongan masih berlangsung. Menurut Sukirno, kasus itu bermula ketika ada kesepakatan antara penghuni rumah, yaitu Sugiarto pada 3 Januari 1974. Dalam kesepakatan, penghuni bersedia melepaskan seluruh hak atas atas tanah itu, jika ada ganti rugi dari suami istri Andy Soewito-Ratih Puspa. Bahkan tergugat tidak keberatan jika tanah yang dimaksud dimohonkan sebagai hak milik setelah dibeli dari pemerintah oleh Andy. Pada pertengahan 1974 hingga awal 1975, Sugiarto sekeluarga tidak pindah rumah. Andy lantas melakukan upaya kekeluargaan dengan cara menghubungi langsung yang bersangkutan. Akhirnya dicapai kesepakatan, Andy-Ratih menambahkan Rp 725 ribu kepada Sugiarto, karena Sugiarto mau membangun rumah tinggal baru setelah kepindahannya dari Jalan Majapahit 94. Namun setelah uang senilai Rp 725 ribu itu diberikan, Sugiarto ingkar janji lagi tak mau pindah. Pada 24 Desember 1978 Sugiarto meninggal. Kepada ahli waris, Andy melakukan pendekatan lagi, kapan mereka akan pindah. Ahli waris Sugiarto, yaitu Ny Sumiyati (janda almarhum Sugiarto) beserta 4 anaknya, Susilo, Sutikno, Sudarsana, dan Endang Suyati memberi jawaban mereka akan pindah setelah 1 tahun wafatnya Sugiarto. Namun hingga 1980, Susilo bersaudara belum mau pindah. (yas-33) |