| Rabu, 15 Juni 2005 | KEDU & DIY |
Perusda Percetakan dan Aneka Pertambangan KolapsBOROBUDUR - Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto mengklarifikasi soal kolapsnya dua perusahaan daerah, yakni percetakan dan aneka usaha pertambangan galian golongan C. ''Kolapsnya perusahaan percetakan disebabkan oleh buruknya manajemen. Namun kini sedang diupayakan pembenahan,'' ujarnya, kemarin dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HA Labib SE. Dalam berita sebelumnya, kalangan anggota DPRD menengarai penyebabnya Pemda selaku badan pembina dan pengawas tak menjalankan fungsinya secara optimal. Sedangkan kasus kolapsnya Perusda Aneka Usaha Pertambangan Galian Golongan C lebih disebabkan oleh menipisnya deposit pasir di area penambangan. Pemda sedang melakukan pengkajian terhadap keberadaan perusda tersebut. Mengenai penilaian lemahnya kajian hukum sebelum Bupati mengambil kebijakan, dijelaskan, penetapan hakim PTUN mengabulkan permohonanan PT Bumi Rejo untuk menangguhkan pelaksanaan SK Bupati, bukan berarti Bupati kalah dalam sengketa. Karena pemeriksaan perkara masih dalam tahap sidang pertama. SK Bupati dimaksud, perihal penolakan pendirian pengolahan campuran aspal panas (hotmix) dan pemecah batu di Kembanglimus. Dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2004, Bupati Singgih menjelaskan, pengembangan proyek pariwisata mini mundo akan tetap diprogramkan, dengan terlebih dahulu menyelesaikan sisa pembebasan tanah yang dibutuhkan. ''Setelah itu tahap realisasi kerja sama dengan investor dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah,'' ungkapnya. Soal pembangunan jalan Muntilan-Talun yang sampai sekarang masih menjadikan pengguna jalan tidak nyaman akibat buruknya kualitas pekerjaan, Bupati Singgih mengatakan, lapisan aspal yang mengalami kerusakan akan diperbaiki. Soal obat kedaluwarsa di puskesmas disebabkan adanya sisa obat Inpres untuk penanggulangan KLB (kejadian luar biasa). Pendistribusian obat didasarkan atas permintaan puskesmas tertulis. Namun untuk obat PKPS-BBM didasarkan atas jumlah keluarga miskin. ''Kebutuhan obat tidak dapat didistribusikan dalam bentuk uang karena bertentangan dengan Kep Menkes RI No 1426/Meskes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan,'' tandas Bupati Singih. Secara kuantitatif, pelayanan RSU Muntilan kepada pasiennya meningkat, tetapi secara kualitatif masih perlu ditingkatkan. Prosedur pelayanan pasien sudah dilaksanakan sesuai dengan standar rumah sakit. Pasien umum maupun JPS diberikan pelayanan yang sama. Terjadinya komplain dikarenakan waktu pasien masuk mendaftar sebagai pasien umum, namun ketika mendekati sembuh yang bersangkutan minta menjadi pasien JPS. Mengenai 141.000 rakyat miskin di Kabupaten Magelang yang tidak mendapatkan JPS (jaring pengaman sosial-Red) akan diusulkan ke Pemprov Jateng dan Pusat. (pr-16d) |