| Rabu, 15 Juni 2005 | KEDU & DIY |
Aspek Psiko-Sosio-Politik Mutasi PejabatOleh: Zaenal Faizin AlqudsiyyESKALASI politik dan birokrasi Temanggung naik kembali menyusul pelantikan 79 pejabat baru pada Jumat (10/6) siang untuk menggantikan para pejabat yang mengundurkan diri secara massal beberapa bulan lalu. Pelantikan kali ini agak luar biasa karena harus dijaga ketat oleh aparat keamanan dan ditonton sejumlah pejabat yang mundur dan sebagian anggota masyarakat. Sehari kemudian muncul demo menentang mutasi tersebut di DPRD. Penggantian dan mutasi pejabat di lembaga mana pun termasuk pemkab/pemkot sebetulnya merupakan peristiwa biasa, rutin, dan bersifat internal. Dampaknya pun sebetulnya bersifat internal. Penggantian atau mutasi pejabat baru menjadi luar biasa dan memiliki dampak yang serius ketika terdapat anomali dalam proses penetapannya. Anomali terjadi ketika proses penetapannya tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang semestinya dan ini bisa memicu reaksi penolakan (reluctance and resistence) dari para pejabat yang dimutasi baik mutasi horizontal maupun vertikal. Dampak ini akan semakin besar ketika penolakan itu berubah menjadi boikot dari para pejabat itu dan apalagi diikuti oleh para bawahannya. Mutasi dan penggantian pejabat dalam birokrasi pemerintahan normalnya dilakukan secara vertikal ketika seseorang pejabat tertentu sudah memenuhi syarat dan memang sudah saatnya mendapat promosi kenaikan jabatan. Mutasi horizontal lazim terjadi dalam rangka memosisikan pejabat sesuai dengan proporsi dan tuntutan profesionalisme bidang keahliannya. Sementara itu, sanctional mutation berupa penurunan atau pemindahan ke jabatan nonstrategis lazim dilakukan ketika pejabat bersangkutan melakukan kesalahan yang fatal dalam jabatan sebelumnya. Aspek Psiko-Sosio-Politik Seorang pimpinan tertinggi suatu lembaga pemerintahan, dalam batas-batas tertentu memiliki semacam hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan para pejabat sebagai pembantu atau mitra utamanya yang andal dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang optimal. Tentu saja, pengangkatan pejabat baru harus mempertimbangkan profesionalisme dan etos kerja tiap-tiap calon pejabat. Dalam konteks ini, mekanisme dan prosedur musyawarah melalui Baperjakat menjadi sangat menentukan akurasi (Jawa: bener tur pener) promosi dan penetapan pejabat baru. Baperjakat tentu tidak hanya mempertimbangkan profesionalisme dan persyaratan administratif-birokratis dalam mengusulkan promosi jabatan, tetapi juga harus mempertimbangkan segi etos kerja seseorang calon pejabat. Etos kerja pejabat negara memiliki dua sumber pendorong utama, yaitu motivasi bekerja pada negara dan motivasi berbuat untuk negara. Pejabat negara yang didorong oleh motivasi bekerja pada negara biasanya memiliki etos kerja maksimal sebanding dengan besaran imbalan faktual atau harapan imbalan yang bakal dia terima. Sebaliknya, pejabat dengan motivasi berbuat untuk negara akan memiliki etos kerja dan mengukir kinerjanya hingga melampaui batas imbalan faktual yang dia terima dari negara. Faktor nonadministratif-birokratis yang tidak bisa diabaikan dalam proses mutasi dan promosi jabatan dalam lembaga apa pun adalah aspek psiko-sosio-politik yang mungkin ditimbulkannya. Psychological effect, seberapa pun tarafnya pasti terjadi baik terhadap pejabat baru maupun pejabat lama yang digantikan. Psychological effect ini akan melebar menjadi psycho-sociological effect ketika para bawahan merasakan imbas dari penggantian itu. Jika hal ini tidak dipertimbangkan, imbasnya bisa mencapai psycho-socio-political reluctance and resistence. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi tidak akan berjalan efektif karena power approach harus dihindari dan diganti dengan human approach. (16j) - Penulis adalah pengajar pada STAINU Temanggung. |