| Rabu, 15 Juni 2005 | KEDU & DIY |
Dua Saksi Tak Tandatangani Berita Acara
KEBUMEN- Dengan alasan berbeda, dua saksi, Miftah Zaini SSos dari PKB dan Ir Darwansyah dari Partai Golkar, tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pilkada Kebumen di KPUD, Selasa kemarin. Zaini Miftah mewakili pasangan cabup nomor tiga HM Koesnanto Karsoprayitno-KH Mudjani Bunyamin, hadir di KPU. Namun dia menolak menandatangani berita acara, karena masih menuntut agar kasus penempelan gambar cawabup di TPS VI Kelurahan Bumirejo, Kebumen, diproses. Sekretaris Tim Sukses Koesnanto-Kiai Mudjani, Yusuf Murtiono yang hadir di KPUD menginstruksikan saksinya tidak membubuhkan tanda tangan. Menurut Yusuf, pihaknya masih mempersoalkan kasus di TPS VI Bumirejo diusut tuntas, karena telah mencemarkan nama baik ca-wabup nomor tiga. Adapun Ir Darwansyah yang menjadi saksi pasangan Ir Ananto Tri Sasongko-Suprapto HS dari Partai Golkar, tidak hadir tanpa keterangan. Padahal, sehari selumnya Darwansyah telah mengirim surat mandat dari partainya. Acara rekapitulasi berlangsung lancar dihadiri seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 26 kecamatan, pemantau Ali S Bisyir dari Komite Independen Pemantau Pemilu Daerah (KIPPD), serta Roh Mulyati SAg dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Asisten I Sekda Drs Witoyo Priyo Laksono MSi beserta Muspida. Tetap Sah Menurut Ketua KPUD Teguh Purnomo SH MHum, meski dua saksi tidak bertanda tangan, sesuai dengan perundangan maka hasil rekapitulasi tersebut tetap sah. Pihaknya juga masih memberikan kesempatan tiga hari sejak penetapan kepada calon yang merasa dirugikan, untuk mengajukan gugatan ke KPUD. Dia menjelaskan, bila setelah tiga hari sejak rekapitulasi tak ada gugatan atau masalah, Sabtu mendatang KPUD akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon. Siang hari itu pula pasangan calon tersebut akan diajukan ke DPRD. Teguh menyatakan sesuai dengan mekanisme, DPRD selanjutnya mengajukan hasil Pilkada Kebumen itu ke Mendagri melalui Gubernur. Paling lambat satu bulan setelah disampaikan ke Gubernur, dilakukan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di DPRD. Sementara itu, dari hasil rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilih di 1.865 TPS se-Kabupaten Kebumen, 612.997 orang. Pemilih terdaftar yang tak menggunakan hak pilihnya berdasar daftar pemilih tetap 241.450 atau sekitar 28 %. Jumlah surat suara yang rusak/keliru dicoblos 2.031, surat suara yang tak terpakai 261.031, surat suara yang terpakai berisi suara sah 597.024, surat suara terpakai berisi suara tidak sah 18.151, dan jumlah surat suara yang diterima seluruh TPS ada 878.219.(B3-16s) |