| Rabu, 15 Juni 2005 | KEDU & DIY |
92 Alat Peraga Kampanye Diturunkan
MAGELANG-Panwas Pilkada Kota Magelang akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk pelanggaran kampanye. Karena itu, kedua pasangan calon yang akan berlaga pada 27 Juni mendatang diminta mematuhi semua peraturan kampanye yang sudah ditetapkan. Dua hari sejak Senin lalu (13/6), kata Ketua Panwas Ir Gembong Harjono MP, pihaknya mencopot sekitar 92 alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan terlarang. ''Hari pertama yang dicopot 62 buah, dan Selasa (14/6) 35 buah. Terdiri atas banner, spanduk, dan stiker,'' ujarnya, kemarin. Dia tidak memerinci pasangan calon mana yang banyak melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Kebanyakan yang diturunkan alat peraga yang dipasang di jalan-jalan protokol ataupun stiker yang ditempel di tiang listrik, telepon, dan lain-lain. Tim yang melakukan tugas itu adalah gabungan dari KPUD, Panwas, Satpol PP, Polri, dan instansi terkait lainnya. ''Kami hanya melaksanakan SK Wali Kota mengenai penetapan lokasi tempat pemasangan alat peraga kampanye peserta pilkada,'' ungkapnya. Kemudahan Gembong menuturkan, Pemkot memberikan kemudahan bagi pasangan calon untuk memasang alat peraga di jalan protokol. Sepanjang di lokasi itu Pemkot menyediakan tiang pancang untuk umbul-umbul ataupun spanduk. Jika tidak ada tiang pancang berarti merupakan daerah larangan, sehingga harus diturunkan. Sementara itu, tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye antara lain rumah ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, tiang/gardu listrik, tiang telepon, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, pohon pelindung, menara tower, jembatan, dan taman-taman kota. Ditanya soal pelanggaran kampanye lainnya seperti saat temu kader dan simpatisan, Gembong menyatakan dari pemantauannya hingga saat ini, kedua pasangan calon belum ada yang melakukan pelanggaran. Yang disampaikan pasangan calon terbatas seputar visi-misinya. Dari lima lokasi kampanye yang disediakan Pemkot yakni lapangan sepak bola GOR Samapta, Lapangan Kuwarasan, balai kelurahan, gedung Sasana Bumi Kiai Sepanjang, dan alun-alun, yang dimanfaatkan pasangan calon baru balai kelurahan. Untuk menggunakan alun-alun, pasangan calon hanya boleh menggunakan satu kali selama masa kampanye. Waktunya mulai pukul 09.00-17.00, serta tidak diizinkan digunakan pada Jumat dan Minggu. (P60-16s) |