logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Juni 2005 EKONOMI
Line

Wajar, Jasa Produksi untuk Karyawan dan Pejabat PLN

JAKARTA-Pro dan kontra pemberian bonus kepada karyawan dan pejabat PT PLN (Persero) yang mencapai Rp 265,4 miliar terus bergulir.

Setelah Kejaksaan Agung memeriksa direksi BUMN itu dan menganggap bonus tersebut tidak sah karena perusahaan dalam kondisi rugi, kini muncul pembelaan.

"Pemberian jasa produksi sah secara hukum dan bukan tindakan kriminal. Apalagi sudah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 24 Juni 2004. Deputi Menteri Negara BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah di PLN juga menyetujui keputusan tersebut," kata Basri Hasan, Ketua Forum Kelistrikan, kemarin.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Utama PLN Eddie Widiono dan direktur lainnya sehubungan dengan kasus pemberian bonus atau jasa produksi tersebut. Eddie Widiono bahkan diperiksa beberapa kali tetapi tidak ditahan.

Kejaksaan Agung menilai pemberian bonus itu menyalahi ketentuan karena diberikan pada saat perusahaan mengalami kerugian. Bonus baru bisa diberikan jika perusahaan meraih keuntungan.

Basri heran pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada pengaduan sekelompok karyawan PLN yang juga menerima uang jasa produksi.

Berdasarkan keputusan RUPS seluruh karyawan menerima uang jasa produksi total senilai Rp 265,4 miliar, sedangkan direksi dan komisaris totalnya Rp 4,34 miliar.

Menurut dia, alasan pemberian jasa produksi karena direksi dan komisaris mampu menekan potensi kerugian usaha secara signifikan dari minus Rp 6,1 triliun menjadi sekitar Rp 3,5 triliun.

"Bonus setelah bekerja keras wajar. Para karyawan dan direksi PLN telah berjuang menekan kerugian akibat krisis ekonomi yang menyebabkan nilai rupiah anjlok sampai 80% pada 1997 dan harga listrik yang rendah sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, direksi dan karyawan harus menghadapi restrukturisasi. Antara lain restrukturisasi keuangan, korporat, renegosiasi kontrak lama, peningkatan efisiensi, pengembangan fasilitas kelistrikan, mengurangi krisis pasokan listrik, perubahan fungsi dan pemecahan anak perusahaan. (wa-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA