| Rabu, 15 Juni 2005 | BANYUMAS |
Soal Pemanggilan, Belum DisepakatiPURBALINGGA- Ketua DPRD Tasdi menyatakan belum menyepakati usul pemanggilan lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Supono Ady Warsito berkait dengan peredaran tabloid Suara Purbalingga. ''DPRD adalah institusi. Jadi jika memanggil seseorang atau lembaga lain ada mekanismenya. Kami harus rapat dulu, lalu evaluasi, baru bersikap. Tak bisa pendapat perseorangan jadi keputusan lembaga. Boleh saja ada usulan dari dalam, tetapi yang memutuskan perlu pemanggilan atau tidak adalah rapat,'' katanya. Supono, Ketua Tim Sukses Munir-Soetarto, menyatakan berniat memanggil lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah. Dia menilai penyelesaian kasus Suara Purbalingga mengambang. Padahal, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) telah memanggil tujuh saksi. Meski Panwas hanya merekomendasikan ke Bupati untuk memberikan sanksi kepada PNS yang diduga terlibat. Tasdi mengemukakan sebulan sekali DPRD mengadakan rapat koordinasi dengan KPUD, Panwas, dan Desk Pilkada. Rapat itu rencananya terus dilakukan hingga pascapelantikan untuk evaluasi. ''Jadi jika ada yang tak puas kepada lembaga penyelenggara, sudah ada forumnya,'' katanya. Sementara itu, Ketua Panwas Soderi menyatakan siap datang ke DPRD jika dipanggil. ''Namun Panwas lembaga. Jadi yang bisa memanggil ya lembaga. Bukan perorangan. Kami siap memberi penjelasan jika dibutuhkan,'' kata dia, didampingi sejumlah anggota Panwas. Ketua KPUD Sudarman menyatakan pelanggaran yang melibatkan PNS adalah pelanggaran adimistratif. Sudah ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan. (F10-53) |