| Rabu, 15 Juni 2005 | BANYUMAS |
Ketua Tim Anggaran Jadi Tersangka
CILACAP - Kejaksaan Negeri Cilacap menetapkan Ketua Tim Anggaran APBD 2004, mantan Sekda Adi Saroso, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja daerah itu. Penetapan itu berkait dengan peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. ''Ya, kami sudah menetapkan tersangka dugaan penyimpangan APBD 2004,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Joko Subagyo SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Tri Ari SH dan Kepala Seksi Intel Sugeng Haryadi SH. Joko menyatakan bisa saja ada tersangka lain, selain ketua tim anggaran. Mereka antara lain Ketua Panitia Anggaran 2004 dan para anggota tim anggaran dan panitia anggaran. Penentuan calon tersangka dari lembaga legislatif saat ini menunggu surat dari Gubernur. ''Artinya, tak tertutup kemungkinan tersangka bertambah.'' Dia mengemukakan titik utama penyidikan kejaksaan adalah dugaan penyimpangan dana berupa penggelembungan anggaran dalam APBD 2004 serta anggaran dan tidak sesuai dengan kinerja. ''Dalam penyidikan, kedua modus itu kami temukan.'' Dia mengatakan, kejaksaan menemukan dana perjalanan dinas anggota DPRD lebih tinggi daripada indeks standar yang ditentukan Bupati. Adapun anggaran yang tak sesuai dengan kinerja antara lain dana sosialisasi pemilihan umum (insentif) untuk anggota DPRD dan tali asih dari anggaran di Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas). Sementara itu, berdasar klasifikasi dana ada tiga kelompok dana yang diduga disimpangkan. Pertama, dana di Kantor Kesatuan Bangsa. Kedua, dana anggaran DPRD. Ketiga, dana anggaran Sekretariat Dewan. Dari ketiga kelompok anggaran itu diduga ada 12 macam penyimpangan. ''Total dana disimpangkan Rp 4,3 miliar.'' Saat ini kejaksaan masih memanggil para saksi. Saksi yang sudah dipanggil 52 orang, baik dari pemerintah maupun DPRD. Penuntasan penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan, ujar Joko, membutuhkan waktu sekitar dua bulan. (G21-53) |