| Senin, 13 Juni 2005 | SALA |
Panwas Laporkan Pelanggaran Kampanye
SUKOHARJO - Panwas menemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu pasangan Bambang Riyanto-Moh Toha. Pelanggaran tersebut antara lain, melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan anak-anak, serta arak-arakan peserta kampanye. ''Pelanggaran tersebut sudah kami laporkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk ditindaklanjuti,'' ujar anggota Panwas, Danang Prabowo. Pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan semua calon. Yaitu, pemasangan spanduk melintang jalan, serta pemasangan poster dan spanduk di daerah terlarang. Para calon tetap memasang spanduk di depan rumah dinas bupati. Padahal sesuai dengan aturan, di area 50 meter sekitar rumah dinas tidak boleh untuk pemasangan atribut kampanye. ''Calon juga nekat memasang poster dan spanduk yang ditempelkan di pohon pelindung, tiang listrik, dan telepon,'' ungkapnya. Apa langkah yang ditempuh Panwas ? Danang mengaku wewenang Panwas adalah melaporkan semua temuan tentang pelanggaran ke KPUD. ''Wewenang kami hanya sebatas melaporkan. Terserah nanti, KPUD yang akan menindaklanjuti. Selain itu, Panwas juga sudah mengadakan sosialisasi kepada semua tim sukses calon bupati dan calon wakil bupati,'' tandasnya. Anggota KPUD, Kuswanto, mengaku belum menerima laporan Panwas. ''Saya kok belum tahu ada laporan tertulis dari Panwas, berkait dengan pelanggaran kampanye. Coba nanti saya cek ke Sekretariat KPUD terlebih dahulu. Yang jelas, kalau memang ada laporan, tentu akan ditindaklanjuti dengan mengecek laporan tersebut, termasuk meminta keterangan dari saksi,'' tegasnya. Ketua tim sukses Barito, Dwi Jatmoko tidak bisa dihubungi. Berkali-kali dihubungi, telepon genggamnya tidak aktif. Sementara itu, suasana hari ketiga kampanye sepi. Pasangan Sugeng Purwoko-Cipto Subadi tidak menggunakan haknya untuk melakukan kampanye terbuka. Pasangan tersebut hanya melakukan kampanye tertutup di Desa Lengking, Bulu. Kegiatan tersebut, sekaligus sebagai upaya konsolidasi serta pemantapan tim dan para pendukungnya. Adapun pasangan Bambang Margono-Parjoko melakukan kampanye tertutup di Gedung Rahayu, Mojolaban. Larangan Menurut Danang, tidak ada larangan bagi pasangan calon untuk tidak menggunakan haknya melakukan kampanye terbuka. Calon tersebut boleh menggantinya dengan kampanye tertutup atau kampanye model lain, seperti bakti sosial atau dialog. ''Bahkan, bisa saja calon bersangkutan tidak melakukan kampanye dengan pertimbangan- pertimbangan tertentu. Kami tidak bisa memaksa,'' ujarnya. Sebaliknya, lanjut Danang, pasangan calon yang mendapat kesempatan kampanye tertutup tidak boleh mengganti dengan kampanye terbuka. ''Yang diperbolehkan adalah mengganti jatah kampanye terbuka dengan kampanye tertutup. Kalau hak kampanye tertutup diganti dengan kampanye terbuka, tidak bisa, karena bisa memicu kerawanan,'' tegasnya. (G10-16a) |