logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Juni 2005 SALA
Line

PPK Jebres Protes Sekda Solo

MANAHAN - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jebres, A Aryanto, memrotes Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 131.05/2656/A/2005 yang antara lain melarang gedung milik pemerintah untuk kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebab untuk Kecamatan Jebres, sedikitnya 15 gedung SD direncanakan dipergunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kalau instansi pemerintah tidak digunakan untuk kegiatan pilkada, bagaimana dengan gedung kelurahan dan gedung kecamatan yang sering untuk mengurus administrasi pilkada," katanya kepada Suara Merdeka, Minggu (12/6).

Untuk itu, dia meminta Sekda segera merevisi SE tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi petugas pilkada. Dia memaparkan, tak sedikit gedung SD yang dipergunakan kecamatan lain sebagai TPS dalam pilkada 27 Juni mendatang.

"Seperti di Kecamatan Pasar Kliwon, sedikitnya ada 35 gedung SD yang akan dipergunakan sebagai TPS. Kan tidak mungkin kami harus mencari lokasi baru hanya karena larangan yang tidak semestinya itu."

Dalam poin 7 SE tersebut disebutkan, bangunan dan fasilitas pemerintah seperti gedung/kantor/sekolahan/kendaraan bermesin atau tidak bermesin, fasilitas kantor dilarang dipergunakan untuk kegiatan pilkada. Meski demikian, PPK Jebres tetap akan nekat mempergunakan gedung SD yang sudah direncanakan difungsikan sebagai TPS. Sebab SE tersebut dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku.

"Dalam perundang-undangan disebutkan bahwa pemerintah adalah pelaku dan penyelenggara sekaligus memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Jadi tidak benar kalau kemudian justru mempersulitnya."

Akan Direvisi

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta, Ir H Afif Amrullah SH menjelaskan, SE tersebut diakui menimbulkan salah penafsiran. Meski demikian, dia menduga SE tersebut hanya melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. "Mungkin yang dilarang itu untuk kampanye, jadi saya pikir untuk pelaksanaan pilkada tentunya boleh. Tapi saya dengar SE itu akan direvisi, kami masih menunggunya."

Sementara itu, Kepala Desk Pilkada, Drs Qomaruddin MM menegaskan, larangan menggunakan gedung sekolah hanya untuk kegiatan kampanye maupun sosialisasi cawali. Hal itu dimaksudkan agar seluruh fasilitas publik maupun sarana milik pemerintah steril dari kegiatan politik. Jika digunakan untuk TPS, sekolah maupun fasilitas publik lainnya itu tetap bisa digunakan.

Selain itu, dia juga sudah menyampaikan informasi pada lurah dan camat untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat mengenai ketentuan dalam SE tersebut. "Saya merespons keingintahuan masyarakat mengenai beberapa hal yang belum jelas tersebut. Itu bukti mereka aktif menyukseskan pilkada. Nanti SE 131.05/2656/A/2005 tersebut akan dijabarkan lagi agar lebih spesifik, sehingga tidak memuncukan penafsiran ganda," kata Sekda. (G13, G18-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA