| Senin, 13 Juni 2005 | SALA |
Polisi dan Jaksa Bertemu Hari Ini
KOTA - Ketegangan antara kejaksaan dengan kepolisian tidak terelakkan lagi, sehubungan dengan adanya perbedaan persepsi hukum dalam penanganan kasus korupsi. Ketegangan itu mencuat, ketika kejaksaan mengembalikan berkas perkara bagi 28 tersangka mantan anggota DPRD Kota Surakarta yang diduga terlibat kasus korupsi APBD 2003 kepada polisi tanpa disertai petunjuk teknis. Bahkan berkas yang dilampiri surat dari Kepala Kejaksaan Negeri/Kejari (Kajari) Surakarta, Djuwito Pengasuh SH MH, dan ditandatangani tim jaksa penuntut umum (JPU) itu, lebih banyak berisi tentang pendapat hukum yang menyatakan bahwa 28 tersangka tidak terbukti melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Surat tersebut rupanya membuat gerah Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Drs Abdul Madjid SH MH. Sebab, sejak awal penyidik membuat berkas tidak ada kendala. "Namun setelah sekian lama kami menyusunnya, dan juga sudah ada perbaikan sesuai dengan petunjuk Kejari, berkas itu justru dimentahkan lagi," jelasnya. Padahal dalam berkas tersebut, menurut Mantan Direktur Reskrim Polda Kaltim itu, sudah terpenuhi unsur melawan hukum, baik formal maupun material, untuk menjerat para tersangka dalam tindak pidana korupsi berdasar Pasal 55 KUHP. Lantaran persoalan berkas acara pemeriksaan yang terkatung-katung itu, Kapolwil mengundang Kajari dan para jaksa yang menangani kasus tersebut untuk menyamakan persepsi hukum. "Pertemuan tersebut akan kami lakukan di Polwil pada Senin besok (hari ini-red)," jelasnya. Pakar Hukum Selain mengundang para jaksa, kepolisian juga menyertakan pakar hukum dan LSM yang kerap menyoroti korupsi, dalam pertemuan yang bakal berlangsung siang ini. "Suratnya sudah kami layangkan ke berbagai pihak," kata Kapolwil melalui AKP H Hasibuan SH MH selaku ketua tim penyidik. Sementara itu Kajari, Djuwito Pengasuh SH MH, hingga kemarin belum dapat dihubungi. Kasi Pidsus Kejari, Erry Pudyanto Marwantono SH MH, beberapa hari lalu menyatakan akan memenuhi undangan dari kepolisian untuk membahas masalah tersebut. "Langkah koordinasi itu juga kami tunggu," tandas dia. Erry menilai, sangat penting membahas soal berkas tersebut. Dalam pertemuan itu, diharapkan ada persamaan persepsi hukum. Kalaupun penyidik masih berkeyakinan para tersangka dapat dijerat Pasal 55 KUHP, maka hal itu perlu dibahas tentang konsekuensi hukumnya. "Kalau jerat hukum yang dikenakan sesuai dengan pasal itu, dakwaan nantinya sangat lemah, sehingga saya khawatir tersangka malah lepas dari jerat hukum," katanya. Kasi Intel Kejari, Ponco Hartanto SH, yang juga ditunjuk sebagai JPU untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut, rencananya juga hadir dalam pertemuan di Polwil. Namun soal, kedatangannya bersama tim tentunya harus berkoordinasi dengan Kajari dulu. "Tunggu saja, mudah-mudahan kami bisa memenuhi undangan itu," paparnya. (G11,san-18a) |