| Senin, 13 Juni 2005 | RAGAM |
Bersuci (1)Syarat-syarat ShalatDALAM hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting. Terutama karena diantara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis. Firman Allah SWT : ''Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri''.(Al-Baqarah:222). Perihal bersuci meliputi alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya. Kaifat (cara bersuci), macam dan jenis najis yang perlu disucikan, benda yang wajib disucikan dan sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci. Bersuci ada dua bagian. Yakni bersuci dari hadas, bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum. Bersuci dari najis, bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat. Sedangkan macam-macam air dan pembagiannya adalah air yang suci dan menyucikan, air suci tetapi tidak mensucikan, air yang bernajis dan air yang makruh. Benda Najis Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukan benda itu najis. Benda najis itu banyak diantaranya bangkai binatang darat yang berdarah, darah, nanah, segala benda cair yang keluar dari dua pintu, arak (setiap minuman keras yang memabukan), anjing dan babi. Kaifiat (cara) mencuci benda yang kena najis: - Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengna air yang dicampur dengan tanah. Sabda Rasulullah : ''Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah''. (Riwayat Muslim) - Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikan air pada benda tersebut, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiat mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. - Najis mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain dari pada kedua macam tersebut. Najis ini terbagi dua bagian : - Najis Hukmiah: yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis tersebut. - Najis 'ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Istinja' Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja' dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula - mula dengan batu atau lainnya, kemudian dengan air. Sabda rasulullah : ''Apabila salah seorang dari kaum beristinja' dengan batu, hendaklah ganjil''. (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini disebutkan tiga batu, berarti tiga buah batu atau batu persegi tiga. Yang dimaksud dengan batu di sini ialah setiap benda yang keras, suci, dan kesat, seperti kayu, tembikar, dan sebagainya. Syarat istinja' dengan batu dan yang sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja' dengan batu, tetapi wajib dengan air.(Tim Kajian Qolbun Salim-12) |