| Senin, 13 Juni 2005 | NASIONAL |
KPK Tetap Periksa Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemui persoalan untuk terus memeriksa salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anas Urbaningrum, meski sekarang dia sudah mengundurkan diri dari KPU lantaran menjadi Ketua DPP Partai Demokrat (PD). Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Eri Riyana usai menjadi pembicara dalam diskusi di Menteng, Jakarta, akhir pekan lalu. Hal itu diungkapkan saat menanggapi munculnya berbagai spekulasi soal mundurnya Anas Urbaningrum dari KPU. Menurut Eri, pihak KPK tetap akan melakukan tindakan terhadap siapapun yang diduga terlibat kasus korupsi. ''Menjadi apa dia, atau tidak menjadi apa-apa, tidak ada persoalan dalam penyelidikan. Siapapun boleh berganti profesi seperti menjadi bupati atau apapun, namun KPK akan tetap melakukan tindakan jika terdapat bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi,'' tambahnya. Eri menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh KPK itu dinilai penting berkaitan dengan beberapa kasus, yaitu penyuapan, penerimaan suap, dan pengadaan barang-barang kebutuhan KPU. Dikatakannya, Anas Urbaningrum hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi, karena sejauh ini KPK belum mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Cepat Melimpahkan Sementara itu, anggota KPU yang menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Mulyana W Kusumah, menyatakan siap menghadapi persidangan yang rencananya akan di gelar 16 Juni. Dia menghargai langkah tim jaksa penuntut umum (JPU) yang cepat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi hanya dalam kurun waktu 7 hari. Pernyataan tersebut dibacakan oleh putrinya, Gina Santayana di rumah tahanan Salemba, Sabtu lalu. Mulyana juga telah menerima surat penetapan hakim yang berisi perintah penahanan selama 30 hari, mulai 10 juni hingga 9 juli 2005 di rumah tahanan Salemba. ''Berkas diterima Papa tadi malam pukul 20.15,'' ujar Gina seusai membesuk Mulyana. Dari surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan, Mulyana diancam pidana kurungan penjara selama satu hingga lima tahun, dan atau denda Rp 50 juta hingga 200 juta rupiah. Mulyana berharap proses hukum pidana terhadap oknum di BPK yang meminta sejumlah uang dari oknum KPU sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin, juga harus dibongkar. ''Seperti keterangan Pak Hamdani, mengenai aliran dana taktis sebesar Rp 520 juta dari KPU kepada oknum pemeriksa BPK, juga harus dibongkar,'' ujar Gina mengutip keterangan ayahnya. (di-49h) |