| Senin, 13 Juni 2005 | NASIONAL |
Besok, DPRD Undang Bupati Totok
TEMANGGUNG- Menindaklanjuti pengaduan dari para PNS dan beberapa LSM yang mendatangi Kantor DPRD Sabtu (11/6) lalu, DPRD Temanggung akan memanggil Bupati Totok untuk dimintai keterangan. Sesuai dengan rapat panitia musyawarah (panmus), Bupati akan diundang ke Dewan pada hari Selasa (13/6) besok. ''DPRD harus mengikuti mekanisme dan prosedur. Pemanggilan Bupati tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa atau memenuhi rasa emosional,'' kata Herie Kusworo, Ketua Komisi A DPRD Temanggung, melalui ponselnya, Minggu (12/6) kemarin. Sementara itu, Bupati Totok ketika hendak dimintai tanggapan semalam berkaitan dengan rencana undangan Dewan tersebut, sedang tidak di rumah dinasnya. Menurut petugas jaga, Bupati sedang di Semarang. Saat ditelepon, ponsel Bupati tidak aktif. Menurut Herie Kusworo, setelah membentuk pansus dan mengadakan rapat Sabtu (11/6) siang, diputuskan bahwa Senin (12/6) dilaksanakan rapat paripurna. Rapat paripurna untuk dengar pendapat dari masing-masing anggota DPRD mengenai persoalan itu. Hasilnya akan dijadikan bahan pertanyaan kepada Bupati yang akan dipanggil keesokan harinya (Selasa). Sesuai dengan ketentuan, minimal harus ada 5 anggota DPRD yang menyampaikan pendapatnya guna memanggil Bupati. ''Apabila mekanisme dan prosedur ini tidak ditaati, keputusan yang dihasilkan dapat cacat hukum,'' kata Ketua FKB itu. Kepatuhan pada prosedur ini juga penting, karena hasil paripurna dan keterangan Bupati akan disampaikan kepada Gubernur dan Presiden. Menurut rencana Selasa besok perwakilan DPRD dan PNS akan langsung menemui Gubernur Mardiyanto. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Bambang Sukarno yang menemui para PNS dan LSM di Gedung DPRD Sabtu (11/6) lalu, selain akan menemui Gubernur, juga untuk bertemu dengan pihak kejaksaan dan Kapolda. Perintah Gubernur Sementara itu, Wabup Irfan mengemukakan, pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan Bupati hari Jumat telah melanggar perintah Gubernur. Karena ketika berkunjung ke Temanggung beberapa waktu lalu, Gubernur memerintahkan untuk tidak ada mutasi atau pengangkatan pejabat baru selama proses hukum Bupati berlangsung. Tetapi, katanya, Bupati Totok terlalu berani dengan melangkahi Gubernur, dan mendasarkan pengangkatan ini atas nama pemerintah pusat. Selain itu, pelantikan tersebut mengakibatkan suasana makin keruh serta membuat Temanggung bergejolak lagi. Terutama di kalangan PNS, sehingga terjadi konflik horizontal antarmereka. Dengan demikian, sulit untuk menyatukannya kembali. ''Seharusnya Bupati membuka keran komunikasi dan tidak hanya berusaha menang sendiri. Sebagai negarawan, Bupati seharusnya mengecek serta mencari masukan yang berimbang,'' kata Irfan. Wabup juga berharap kepada penegak hukum untuk konsisten dalam menjalankan tugas. Selama ini dia percaya kepada hukum, tetapi kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan harapan. ''Kalau sudah P19 seharusnya sekarang P21, lengkap dengan tersangkanya,'' tegas Wabup dengan nada tinggi. Secara terpisah, beberapa pejabat yang telah mengundurkan diri dan diganti oleh pejabat baru, menyatakan rela atas penggantian tersebut. Yang membuat mereka kecewa dan tidak terima adalah pengangkatan itu tidak sesuai dengan prosedur. ''Saya tidak kecewa kehilangan jabatan. Saya bukan orang yang kolik(gila) jabatan. Tapi prosedurnya itu lo, masak belum ada surat pemberhentian sudah diangkat camat baru sebagai pengganti,'' kata Endro Basuki, mantan Camat Kedu. Hal senada juga dikatakan oleh camat dan pejabat lain yang diganti. Mantan Kabag Pengendalian Program (Dalgram) Setda Temanggung Harno Sutanto menyatakan kecewa, karena penggantiannya melanggar dua hal. Yakni, melanggar perintah Gubernur dan menyalahi prosedur. Dia juga mengungkapkan, biasanya kalau pejabat dimutasi atau diberhentikan itu ada alasan rasional. Misalnya, syarat eselon atau pangkatnya belum memenuhi dan prestasi kerjanya kurang baik. Tetapi kalau tidak ada alasan rasional dan kesalahan yang jelas, itu tidak sesuai dengan prosedur, apalagi dalam keadaan yang tidak normal seperti ini. Terikat Sumpah Di pihak lain, pejabat yang dipromosikan mengganti pejabat yang mundur tersebut mengaku tidak merasa bangga sedikit pun. Mereka menerima jabatan tersebut semata-mata sebagai PNS yang harus memenuhi perintah pimpinan. ''Sesungguhnya saya merasa berat dan pakewuh dengan Pak Camat (Kranggan), karena selain pernah menjadi atasan juga sebagai teman baik. Tapi bagaimana lagi, ini tugas,'' kata Adi Pitoko, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Gemawang yang dipromosikan menjadi Camat Kranggan. Demikian pula Sekcam Parakan Supriyanto yang dipromosikan menjadi Camat Kedu. Dia datang ke pelantikan untuk memenuhi undangan, tetapi sebenarnya tidak berambisi untuk menduduki posisi sebagai camat. ''Kalau hanya berbagai fasilitas yang diterima sebagai camat, saya tidak pernah memikirkan,'' komentarnya mengenai berbagai fasilitas yang akan diterimanya setelah diangkat menjadi camat. Sedangkan Ipung Mulyani, mantan Sekretaris Bapeda yang kini menjadi Kabag Dalgram Setda Temanggung, menyatakan bersedia dilantik karena terikat sumpah janji PNS, yaitu harus bersedia ditempatkan di mana saja. ''Saya tidak merasa bangga atau gembira, karena pelantikan ini bukan dalam situasi yang normal,'' ujarnya, di rumahnya, Minggu (12/6) kemarin. Dia mengaku, tidak paham secara mendalam seluk-beluk prosedur pengangkatan atau mutasi PNS. Yang pasti pada Jumat (9/6) ada undangan pelantikan, dan dia berusaha memenuhi undangan tersebut.(hsf-41t) |