| Senin, 13 Juni 2005 | EKONOMI |
Pengusaha Komputer ResahSOLO- Sejumlah pengusaha dan pengguna komputer di Kota Solo merasa resah. Hal itu terjadi lantaran mereka khawatir akan adanya operasi (sweeping) dari aparat penengak hukum terkait dengan pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 tentang Haki (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Ketua Asosiasi Warung Internet (Warnet) Solo, Sunu Prasetya, membenarkan tentang keresahan yang dialami para pengguna dan penguasaha komputer. Hal seperti itu juga dialami oleh para pengusaha warnet. ''Keresahan teman-teman itu lebih disebabkan karena mendengar kabar tentang apa yang terjadi di daerah lain. Di tempat lain, komputer yang tidak menggunakan microsoft orisinil akan dioperasi oleh petugas. Karena, sesuai dengan UU No 19/2002, hal itu di anggap sebagai barang bajakan. Nah, teman-teman takut hal seperti itu akan terjadi di Kota Solo,'' paparnya saat ditemui sejumlah wartawan Sabtu (11/6). Namun demikian dia menegaskan, hingga saat ditemui pada hari tersebut, di Kota Solo belum pernah terjadi adanya sweeping. Dia juga membantah tentang tersiarnya kabar ada salah satu usaha yang menggunakan jasa komputer yang tutup karena adanya kekawatiran tersebut. ''Yang saya tahu, salah satu usaha yang tutup itu hanya karena sedang ada perbaikan tempat dan sarana. Jadi jangan salah menafsirkannya.'' Merespon Sementara itu, terkait dengan keresahan tersebut, Sabtu (11/6) lalu puluhan masyarakat pengguna dan pengusaha komputer di Kota Solo berkumpul di Restoran Ganep Pasar Legi. Di tempat tersebut, mereka membahas seputar tindak lanjut atas pemberlakuan UU yang dianggap merugikan mereka itu. Hasilnya, mereka kemudian sepakat bersama-sama akan melakukan langkah-langkah guna merespon pemberlakukan UU No 19 tersebut. Di antaranya, Senin (13/6) ini, mereka akan mendatangi DPRD Kota Solo untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan apa yang mereka alami. Selain itu, mereka rencananya juga akan mengirimkan judicial review kepada mahkahmah konstitusi yang sekaligus akan ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek. Mereka berharap, dari judicial review tersebut, akan ada peninjauan atas pemberlakuan UU tersebut. Sementara langkah yang lain, puluhan masyarakat pengguna dan pengusaha komputer itu juga akan mengadakan seminar tentang UU No 19 Tahun 2002 terkait dengan penggunaan komputer bagi masyarakat. Seminar tersebut menurut rencana akan melibatkan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah dan juga legislatif. ''Namun yang perlu ditegaskan di sini, apa yang kami tolak itu hanya sebatas lingkungan kami. Bukan menyangkut dengan bidang yang lain. Karena bisa saja, pada bidang lain UU itu tidak merugikan,'' papar salah seorang pengguna komputer. Sunu Prasetya menambahkan, kondisi yang seperti itu sebenarnya juga bukan akhir segala-galanya. Karena masih ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh untuk memecahkan permasalahan tersebut. Menurut dia alternatif lain yang mungkin juga bisa menjadi jalan keluar. Yakni dengan menggunakan operation sistem yang bukan dari microsoft. (G19-59) |