logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Juni 2005 EKONOMI
Line

KPPU Keberatan Tarif Referensi Diwajibkan

  • Tarif Murah karena Maskapai Efisien

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak menganjurkan diberlakukannya tarif batas bawah yang fix (tetap) bagi maskapai penerbangan

Namun, KPPU juga tidak bisa membiarkan begitu saja adanya maskapai yang menerapkan kebijakan menjual tiket murah dengan tujuan mematikan maskapai penerbangan lain.

Ketua KPPU Demisioner Sutrisno Iwantono menyatakan jika tarif referensi itu hanya menjadi acuan dan tidak diwajibkan karena menjadi sarana bagi Departemen Perhubungan untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan keselamatan penerbangan, itu tidak menjadi masalah.

''Apabila hal itu hanya dijadikan dasar untuk pemeriksaan, KPPU tidak akan mempermasalahkan,'' tegas dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, Menhub Hatta Radjasa, Jumat (10/6) mengumumkan berlakunya Peraturan Menteri Nomor KM 36 Tahun 2005 tentang Tarif Referensi Untuk Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dalam Pasal 5 aturan itu dinyatakan, apabila perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan harga jual tiket lebih rendah dari tarif referensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Direktur Jenderal Perhubungan Udara segera melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 6 menyatakan, apabila hasil pengawasan dan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terbukti melanggar ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan diberikan tindakan korektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Selain itu, apabila terbukti melanggar ketentuan bidang angkutan udara diberikan tindakan korektif dengan mencabut rute penerbangan yang bersangkutan.

KPPU berpendapat, jika tarif referensi itu diwajibkan dan dipaksakan kepada semua maskapai penerbangan, KPPU merasa keberatan. Masalahnya, bisa saja maskapai penerbangan itu dapat menjual murah karena dapat mengelola perusahaan dengan sangat efisien.

''Bagi KPPU bisa saja ditemukan ada maskapai penerbangan menjual tiket dengan harga sangat murah dan tidak logis karena mempunyai tujuan menerapkan kebijakan harga untuk mematikan maskapai penerbangan lain. Jika ini terjadi dan ditemukan di lapangan, KPPU bisa melakukan pemeriksaan,'' paparnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini akan sangat bagus dan dapat berlangsung lebih cepat jika ada laporan dari maskapai penerbangan lain atau masyarakat atas dugaan maskapai penerbangan itu melakukan kebijakan harga untuk mematikan maskapai lain.

''Sebab, jika semua dilakukan oleh KPPU, waktu pemeriksaan akan lebih lama karena KPPU harus melakukan investigasi untuk mengumpulkan data.'' (bn-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA