logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Juni 2005 KEDU & DIY
Line

Disediakan 90 Ton Makanan Tambahan

  • Ditemukan 216 Balita Gizi Buruk

BOROBUDUR - Meski tak ada kasus busung lapar, di Kabupaten Magelang ternyata ada 216 kasus gizi buruk bayi usia bawah lima tahun (balita). Ketua Fraksi Partai Golkar H Sukirman meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) menanggulanginya.

''Untuk mengantisipasi adanya kejadian yang lebih parah lagi, hendaknya Dinkes lebih intensif memantau dan membina terutama terhadap balita gizi buruk,'' ujarnya, kemarin.

Dihubungi secara terpisah, Kabid Pembinaan Kesehatan Keluarga Dinkes Kabupaten Magelang dokter Sasongko mengemukakan, kasus balita gizi buruk tersebar pada hampir semua kecamatan. Secara umum, penyebabnya adalah karena pendapatan yang rendah.

''Faktor perilaku dalam menyajikan menu yang asal kenyang sehingga keseimbangan gizi kurang,'' ungkapnya.

Penyebab lain, faktor penyakit. Misalnya paru-paru flek atau cacingan, nafsu makan kurang sehingga yang dimakan sedikit. Akibatnya, pertumbuhan fisik kurang baik.

Tim Pangan dan Gizi (TPG) yang beranggotakan instansi lintas sektoral dibantu puskesmas dan TPG kecamatan memberikan makanan tambahan kepada semua balita gizi buruk.

''Diberi susu serta makanan tambahan pendamping air susu ibu (ASI) berupa bubur. Yang sudah agak besar, lebih dari setahun, diberi biskuit. Pemberian makanan tambahan itu berlangsung 90 hari,'' paparnya.

Makanan tambahan tersebut berasal dari bantuan Pemerintah Pusat. Jumlahnya 22 ton. Untuk balita gizi buruk yang sakit, diobati secara rutin. Bidan di desa dan petugas gizi puskesmas memberikan penyuluhan secara teratur.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan jumlah balita gizi buruk turun. Khusus balita gizi buruk yang orang tuanya termasuk keluarga miskin diusulkan untuk memperoleh bantuan beras untuk keluarga miskin (raskin), modal usaha, dan bantuan lain dari lintas sektor terkait.

Menurut keterangan Sasongko, balita gizi buruk diterima dalam posyandu yang dilaksanakan secara rutin oleh kader dan bidan di desa. Balita gizi buruk kemudian dilaporkan ke puskesmas.

''Bila ditemukan kasus gizi buruk baru, puskesmas melapor ke Dinkes dalam waktu 24 jam jika termasuk kejadian luar biasa,'' tambahnya. (pr-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA