| Jumat, 10 Juni 2005 | BANYUMAS |
eling elingPembentukan Satgas Pengamanan HutanBANJARNEGARA - Menyikapi maraknya kasus penebangan kayu secara liar yang mulai merambah Banjarnegara, Bupati Djasri membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Kabupaten Banjarnegara. Satgas itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banjarnegara 5225/220/2005 bertanggal 31 Mei 2005. Menurut Kabag Hukum dan Organisasi Setda Banjarnegara, Didik Klistyo, satgas tersebut mempunyai tugas di antaranya perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan hutan dan hasil hutan. Selain itu, juga bertugas memantau pelaksanaan tindakan hukum yang dikenakan terhadap pelaku dan barang bukti hasil tindak kejahatan keamanan hutan dan hasil hutan. Sebagai penanggung jawab satgas adalah Sekda, Sutedjo Slamet Utomo. ''Diharapkan, dengan turunnya SK tersebut langkah pengamanan hutan di Bajarnegara semakin nyata,'' kata Didik.(mos-42a) Pengelolaan Hutan Bersama BANJARNEGARA - Pengelolaan sumber daya hutan di masa depan harus memperhatikan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Itu bisa ditempuh dengan menitikberatkan pengelolaan hutan bersama masyarakat, serta memperhatikan aspek ekologis, sosial, budaya, dan manfaat ekonomis secara berkelanjutan. Demikian diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (FK PHBM), Sutedjo Slamet Utomo, dalam acara Pertemuan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar KPH Banyumas Timur, baru-baru ini. Wilayah pengelolaan hutan di Kabupaten Banjarnegara terdiri atas KPH Banyumas Timur meliputi delapan kecamatan dengan 58 desa. Kemudian KPH Kedu Selatan meliputi tujuh kecamatan dengan 41 desa.(mos-42a) Pertemuan Alumni SKKP Pius CILACAP - Alumni Sekolah Kesejahteraan Keluarga Pertama (SKKP) Pius Cilacap angkatan 1975 merencanakan untuk mengadakan pertemuan. Kegiatan akan dilaksanakan setiap dua bulan sekali. ''Sudah lama kami ingin mewujudkan pertemuan itu sekaligus untuk menjalin tali silaturahmi,'' ungkap Sri Cahyati, salah satu alumni sekolah itu. Bagi alumni yang berminat untuk bergabung bisa menghubungi Siti Solehah Jl Tanjung No 20 telepon 0282-531377 Cilacap. ''Pertemuan berikutnya akan dilaksanakan minggu pertama bulan Agustus.'' (P52-42d) Sidang Pembelaan Sartim PURWOKERT0 - Pengadilan Negeri Purwokerto kemarin menggelar sidang lanjutan kasus Sartim, warga Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, anggota Sarikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera) yang didakwa melakukan pencurian biji kakao (cokelat) sekitar dua kg di perkebunan RSA. Sidang memasuki acara pembelaan oleh pihak terdakwa. Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (6/6) pekan lalu, Sartim dituntut hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP. ''Kami melihat kasus Sartim tidak murni kriminal, namun ada unsur kepentingan politik terkait dengan konflik antara warga dan pihak perkebunan selama ini. Karena itu, kami meminta majelis hakim bisa membebaskannya dari tuntutan jaksa,'' kata Ketua Paguyuban Petani Banyumas Slamet Supartono dan Sekjen Ade R, kemarin. (G22-42d) |