| Jumat, 10 Juni 2005 | BANYUMAS |
Diduga Stres, TKW Asal Banyumas DipulangkanPURWOKERTO - Sri Rahayu alias Kamiyati (25), warga RT 2/RW 1 Desa Sidamulih, Rawalo, Banyumas yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, kemarin dipulangkan ke daerah asalnya oleh pihak Konjen RI di Penang. Pemulangan tersebut karena yang bersangkutan diduga mengalami stres berat selama di Malaysia. Sebelum dipulangkan, dia sempat dirawat dua bulan di Rumah Sakit Jiwa Jalan Perak Penang. Informasi yang dihimpun Suara Merdeka menyebutkan, pemulangan Kamiyati menggunakan pesawat yang diterbangkan langsung dari Malaysia itu transit dahulu di Jakarta, sebelum tiba di Semarang. Ketika itu Kamiyati didampingi Herlina Vera Tuanakotta, Sekretaris I Konjen RI di Penang, Dia tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (8/6) sekitar pukul 17.50 dan sampai di rumah Kamis (9/6) dini hari atau sekitar pukul 02.00. Kamiyati dijemput oleh perwakilan keluarga, pihak desa, dan petugas dengan kendaraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas. Kepala Disnakertrans Suyatno menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak Konjen RI di Penang, Kamiyati terpaksa dipulangkan karena pihak RSJ Penang yang merawat sejak 11 April lalu menilai kondisi kejiwaan dan fisiknya sudah mengkhawatirkan. Menurut keterangan pihak RSJ, Kamiyati menderita Schizofrenia dan sempat dirawat di WAD C11 HPP. Selama di rawat, pihak RS telah menyurati pihak Konjen RI agar mengambil dan memulangkan ke daerah asalnya agar mendapat perawatan intensif. Dari laporan pihak Konjen, jelas Suyatno, Kamiyati bekerja pada seorang warga Malaysia keturunan India. Namun Kamiyati tidak betah. Saat akan dipulangkan, dia menolak dan memilih melarikan diri dengan seorang kenalan bernama Ha Ina asal Buton Kepulauan Riau yang bekerja di konstruksi bangunan. Dia juga menjelaskan, agen Chu di Kedah saat dimintai konfirmasi oleh pihak Konjen mengakui telah menyalurkan Kamiyati ke majikan bernama Tharmalingan alias Palanivelu dan bekerja sekitar tiga bulan. Kamiyati datang dengan Paspor No AG 532259, dua tahun lalu. Diperkirakan saat melarikan diri itulah Kamiyati frustrasi dan mengalami gangguan mental sehingga harus dirawat di RSJ Penang. Suyatno juga menambahkan, setelah dilakukan pelacakan, pihak PJTKI dan agen yang menyalurkan juga bertanggung jawab. Mereka ikut menjemput Kamiyati di Bandara Ahmad Yani Semarang dan memberikan santunan. (G22-42m) |