logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Juni 2005 SALA
Line

Saksi Tidak Tahu Gaji dan Tunjangannya

  • Sidang Kasus Korupsi DPRD

KOTA - Persidangan perkara korupsi di lembaga DPRD Kota Surakarta yang mengajukan delapan terdakwa dibuat gayeng dan gergeran oleh kehadiran saksi Petrus Krismas Irmono, kemarin.

"Saya tidak pernah menghitung penghasilan saya berapa. Juga, tidak membaca tunjangan apa saja yang saya terima," ungkapnya.

"Lha, masak Saudara anggota DPRD begitu saja menandatangani apa yang disodorkan staf Sekretariat Dewan (Setwan)?" tanya ketua Majelis Hakim Suhendro SH.

"Betul Pak, saya tidak pernah membaca tunjangan apa saja yang saya terima," tandas saksi.

Keterangan saksi seakan lenyap oleh gelak tawa pengunjung sidang, ketika saksi menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan penasihat hukum.

Demikian pula ketika para terdakwa menyatakan keberatan terhadap jawaban saksi, juga masih membuat ketawa semua yang hadir di ruang sidang. Petrus Krismas Irmono adalah anggota Komisi A DPRD Kota Surakarta 1999-2004. Siang kemarin, selain Petrus juga dihadirkan saksi Drs St Hendratno MM.

Dalam kesaksiannya, Petrus mengakui ada peningkatan penghasilan anggota legislatif pada Tahun Anggaran 2003.

Namun, saksi tidak menghitung berapa banyak peningkatan tersebut. Dia hanya menandatangani daftar gaji yang disodorkan staf Setwan.

Ketika dikejar pertanyaan dasar kenaikan penghasilan itu, saksi menyatakan tidak tahu. Bahkan, dia juga mengaku tidak menghitung berapa penghasilan yang dia terima. Sebab begitu menerima gaji, di gedung DPRD sudah banyak orang yang menunggu.

Bantuan Masyarakat

"Mereka minta bantuan dana kepada saya karena saya anggota DPRD. Orangnya banyak, Pak. Bahkan, ada yang tidak saya kenal. Teman-teman lain (anggota DPRD-Red) juga begitu. Terima gaji sudah ditunggu banyak orang. Pemberian tersebut sifatnya pribadi sebagai anggota legislatif," papar saksi.

"Lalu, apakah untuk bantuan masyarakat yang dianggarkan dan diberikan kepada anggota DPRD dipertanggungjawabkan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, apakah uang itu termasuk tunjangan bantuan masyarakat. Kalau yang saya berikan itu, tidak dipertanggungjawabkan karena sifatnya pribadi," ungkapnya.

Suasana berbeda terjadi ketika para terdakwa, yaitu Darsono SE, Mujahid, Drs Bandung Joko Suryono SH, Rio Suseno, Purwono SH, Ery Dody Prasetyo, dan Ipmawan M Iqbal Sp SPd menyatakan keberatan atas keterangan saksi.

Para terdakwa keberatan karena selalu mengatakan tidak tahu setiap menjawab pertanyaan. Namun begitu mendengar keberatan itu, saksi menandaskan, apa yang dia sampaikan maksudnya sama dengan yang dikatakan para terdakwa. "Lo sing takon sapa?," ujar saksi sambil menoleh ke para terdakwa di belakangnya.

Pertanyaan itu juga membuat tertawa setiap orang yang mendengarnya. "Sebagai anggota legislatif, semestinya saksi tahu tapi kok menyatakan tidak tahu," tandas seorang terdakwa.

Sementara itu, Hendratno menyebutkan, kehadiran para terdakwa di pengadilan karena dianggap oleh polisi melakukan korupsi. Namun ketika ditanya dasar hukumnya, saksi menjawab tidak tahu. "Lha, yang menganggap kan polisi, bukan saya. Jadi, saya tidak tahu dasarnya," ucapnya dengan mimik serius.

Mantan anggota DPRD 1999-2004 itu tidak membantah ketika ditanya tentang dana asuransi. Dia menerima dana asuransi yang dianggarkan dalam APBD. Namun, dia tidak pernah mengajukan klaim asuransi karena keburu diblokir polisi.

Lagi-lagi saksi mengatakan tidak tahu dasar polisi memblokir dana tersebut. "Yang saya dengar, pemblokiran itu karena dana asuransi merupakan hasil korupsi," tuturnya yang disambut ketawa para pengunjung.

Majelis Hakim yang diketuai Suhendro SH dengan jaksa Subarno SH dan Erry Pudjianto Marwantono SH MH serta tim penasihat hukum yang terdiri atas lima orang itu menunda sidang pada Selasa depan.(sri-18j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA