| Rabu, 08 Juni 2005 | SALA |
Konsultasi ke GubernurKARANGASEM - Sebelum mengambil keputusan atas permasalahan yang membelit Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Drs Kuswanto MM, Penjabat Wali Kota Surakarta Drs Anwar Cholil akan berkonsultasi dengan Gubernur Mardiyanto. Langkah itu harus ditempuh lantaran Kadisdikpora termasuk pejabat eselon II. "Sesuai dengan UU Nomor 32/2004, jika ada penggantian harus dikonsultasikan ke Gubernur karena menyangkut pejabat eselon II. Namun, itu baru dilakukan jika dari pemeriksaan terbukti bersalah," papar dia seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (7/6). Berkaitan dengan pemeriksaan yang kini ditangani Bawasda dan BKD, dia berharap sesegera mungkin bisa diselesaikan. "Akan tetapi, saya tidak ada target penyelesaian karena ini membutuhkan kecermatan, kehati-hatian, dan objektivitas. Saya juga berharap, dalam kasus ini semua berbicara dengan nurani." Setelah menerima hasil pemeriksaan, pihaknya mengadakan pembicaraan terlebih dulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekda Drs H Qomaruddin MM dan beranggotakan Bawasda dan BKD. "Jika misalnya hasil pemeriksaan nanti benar adanya kesalahan dan sesuai dengan aturan-aturan, masalah ini akan dibahas Baperjakat. Kemudian Baperjakat memberi pertimbangan kepada Wali Kota. Nah, sebelum keputusan itulah, misalnya ada konsultasi dulu dengan Gubernur." Kasuistis Dia membantah bahwa munculnya sejumlah kasus atas hasil evaluasi Komisi IV DPRD tersebut menunjukkan kelemahan kinerja Bawasda. "Saya kira ini kasuistis sehingga membutuhkan pemeriksaan khusus." Sesuai dengan fungsinya, lanjut dia, Bawasda setiap tahun melakukan pemeriksaan reguler berupa program kerja pengawasan tahunan. Sejumlah pemeriksaan yang Bawasda lakukan pun hanya meliputi manajemen lembaga, antara lain menyangkut keuangan dan administrasi personel. "Jadi, obyek pemeriksaannya cukup luas. Nah, untuk yang sifatnya kasuistis berdasar hasil evaluasi DPRD itu, tentu akan menjadi pijakan untuk menindaklanjutinya. Bawasda dan BKD memiliki sistem dan prosedur pemeriksaan. Tentunya akan dilakukan cross check ke sejumlah pihak." Seperti diwartakan, Komisi IV mengusulkan pencopotan Kadisdikpora Kota Surakarta Drs Kuswanto MM dari jabatannya. Sebab, sejumlah kebijakan yang dibuat selama beberapa tahun dinilai meresahkan dan merugikan. Antara lain perekrutan kepala sekolah yang tidak prosedural, mewajibkan semua sekolah berlangganan Mingguan Surakarta Post. Selain itu, juga mengharuskan kepala sekolah mengikuti bisnis multi level marketing (MLM) dan membebani siswa SD dengan pungutan Popda masing-masing Rp 2.500 tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPRD. Usulan itu disampaikan kepada Pimpinan DPRD agar dilanjutkan ke Wali Kota (Suara Merdeka, 3/6). (G13-18j) |