| Rabu, 08 Juni 2005 | PANTURA |
DPRD Sulit Sikapi LKPj BupatiPEMALANG - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pemalang akhir Tahun Anggaran 2004 agaknya menyulitkan DPRD untuk menyikapinya. Sebab ada perubahan dari UU Nomor 22/1999 menjadi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Menurut keterangan Ketua FPDI-P H Agus Sukoco SE, sesuai dengan Pasal 184 UU Nomor 32/2004, kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. ''Oleh karena itu, sebelum menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK, sebaiknya rapat paripurna penetapan LKPj Bupati dan pertanggungjawaban APBD ditunda dulu,'' katanya, kemarin. Alasannya, laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan unsur yang sangat penting untuk menentukan LKPj Bupati dan pertanggungjawaban APBD akhir Tahun Anggaran 2004. Apalagi jika ternyata hasil audit BPK ditemukan banyak penyimpangan. Hingga kemarin, DPRD belum menerima hasil audit BPK. Karena itu, sangat sulit bagi DPRD untuk menyikapi LKPj. Kalau ditarik ke belakang, UU No 22 1999 sudah diganti UU No 32/2004. Sementara itu jika diberlakukan UU 32/2004, sampai sejauh ini belum ada peraturan pemerintahnya. Oleh karena itu, FPDI-P dalam rapat paripurna akan menyatakan tidak menolak dan tidak menerima LKPj Bupati dan pertanggungjawaban akhir Tahun Anggaran 2004. Bisa Dituduh Daripada dipaksakan ikut menetapkan LKPj tetapi kemudian ternyata hasil audit BPK terdapat penyimpangan APBD, DPRD bisa dituduh ikut membantu tindak kejahatan. Pelaksanaan audit BPK sudah selesai awal Mei 2005 lalu. Mestinya kini sudah bisa diketahui hasilnya. Namun entah kenapa anggota DPRD belum ada yang mengetahui. Karena itu, timbul spekulasi-spekulasi di kalangan DPRD yang tidak menguntungkan Bupati. Pelaksanaan anggaran tahun 2004, menurutnya, banyak yang patut menjadikan perhatian semua anggota DPRD. Contohnya pembelian tanah di Desa Serang untuk pengganti tanah eks kas Kelurahan Mulyoharjo. Tanah tersebut kini sudah dilepas dari aset Pemkab untuk pembangunan 1.000 unit rumah korpri. Sekretaris DPRD (Sekwan) Drs Sularso WS mengatakan dalam rapat panitia anggaran, perbedaan persepsi Pasal 184 UU 32/2004 itu sebenarnya sudah tidak masalah lagi. Anggota DPRD sudah mengerti bahwa yang dimaksud laporan BPK itu bukan hasil audit, melainkan keterangan sudah diaudit. Jadi tidak usah menunggu hasil audit BPK. Rapat paripurna penetapan LKPj Bupati menurut rencana akan digelar Senin mendatang (13/6). Hingga kemarin, tiap-tiap fraksi masih ramai memperbicangkan hal itu.(sf-19m) |