logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Juni 2005 PANTURA
Line

Pesisiran

Menguak Jaringan Anak yang Dilacurkan

Oleh: Aman Widodo

MARAKNYA penjualan manusia (trafficking) di wilayah pantura akhir-akhir ini, cukup memprihatinkan. Masalah itu menjadi serius, karena pelakunya adalah orang terdekat korban. Apalagi, yang jadi korban adalah anak di bawah umur yang belum dewasa secara seksual. Mereka belum mengetahui risiko dari hubungan seksual dengan segala akibatnya.

Perilaku melacur sering kali disebabkan oleh faktor dari dalam diri anak dan juga faktor lingkungan. Yang termasuk faktor dalam diri anak adalah perasaan ingin tahu dan coba-coba. Aspirasi materi (hedonisme) dan kebutuhan afeksi yang tinggi akibat kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua. Akhirnya, pribadi yang belum masak menyebabkan mudah terjerumus.

Faktor lingkungan, berpindahnya konsep reproduksi menjadi konsep rekreasi dalam seksual intercourse, menjadikan anak-anak sebagai pelampiasan pemuasan nafsu orang dewasa. Kemudian dari sudut pelanggan, banyak anggapan bahwa bermain seks dengan anak-anak diibaratkan sebagai obat kuat. Bahkan, di kalangan tertentu berhubungan seks dengan anak-anak diyakini bisa membawa hoki tertentu dan membikin awet muda.

Hal lain yang membuat makin maraknya anak yang dilacurkan, karena mereka dianggap suci dari berbagai virus dan penyakit. Pada daerah tertentu, ada kebanggaan orang tua bila memiliki anak gadis yang cantik, berarti dia dianggap memiliki "dhuwit gedhe", artinya bisa dijual. Anak yang dilacurkan juga mudah sekali terjadi sebagai bentuk dari kemiskinan struktural, di mana orang tuanya adalah gelandangan yang melahirkan anak jalanan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyebab masuknya anak-anak dalam pentas pelacuran lebih oleh faktor penipuan dan ketidaktahuan. Anak yang dilacurkan menjadi cermin kasat mata rapuhnya moralitas masyarakat, ketika menghamba pada kenikmatan seks dan hedonisme yang akhirnya mengorbankan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut pelacur cilik, antara lain ciblek (cilik-cilik betah melek), pitik, atau cilikan. Dari hasil observasi, para pelacur cilik ini kian berani menampakkan diri secara bergerombol ataupun sendiri. Mereka ada yang masuk kategori amatir dan juga profesional.

Yang masuk kategori amatir dalam menjalankan aksinya pilih-pilih, baik waktunya maupun pasangannya. Kelompok amatir ini sangat terselubung dan cara menghubunginya pun cukup sulit. Namun jika kita sudah mendapatkannya, biasanya akan mudah memperoleh jaringan lain. Ada kelompok amatir murni, yaitu yang benar-benar selektif dan hanya jalur orang-orang khusus yang bisa mengencaninya. Namun, ada juga amatir yang tercatat pada germo. Mereka tidak ngepos pada germo, tetapi siap dihubungi manakala diperlukan.

Yang termasuk kategori profesional biasanya mangkal atau kos di salah satu kamar hotel berbintang, mereka dihubungkan dengan pelanggannya oleh calo atau yang bertindak sebagai germo. Meskipun demikian, ada juga yang berpraktik freelance atau menerima order secara pribadi.

Maraknya anak yang dilacurkan membuka mata bahwa selama ini kontrol sosial masyarakat sudah semakin longgar, di tengah arus globalisasi yang kian merebak. Pemerintah sepertinya kurang respons dalam mengurangi meluasnya permasalahan perdagangan anak.

Yang paling menjadi korban adalah anak itu sendiri. Umumnya anak yang dilacurkan ini tidak hanya menderita akibat trauma fisik, namun juga stres mental yang amat berat yang akan berlangsung seumur hidup. Di balik gemerlapnya materi yang mereka terima, di dalamnya berjuta ancaman mengintai kehidupan anak yang dilacurkan. Perlakuan germo yang acap kali sewenang-wenang, perilaku pelanggan yang kadangkala tidak waras. Bahkan, karena jenis kerja sebagai pelacur tidak diakui pemerintah, maka segala kekerasan yang mereka alami harus ditanggung sendiri sebagai konsekuensi dari hasil yang mereka lakukan. Belum lagi ancaman tertularnya infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS.

Di Indonesia, sanksi pidana terhadap sindikat pelaku yang melacurkan anak sangat lemah dan dak berpihak pada korban. Padahal, di negara barat sekalipun, hukuman bagi orang dewasa yang berhubungan seks dengan anak di bawah umur, dikategorikan sebagai tindak kriminal berat. Lemahnya penegakan hukum dalam sindikat bisnis pelacuran, juga disebabkan oleh adanya faktor kolusi antara germo dan oknum aparat.

Yang harus segera dibenahi adalah menegakkan kembali kontrol sosial untuk membendung laju pertumbuhan pelacuran. Sosialisasi hak-hak anak dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu diberikan kepada masyarakat. Kontrol sosial lain adalah pengawasan terhadap peredaran film biru dan maraknya penjualan narkoba di sekolah.

Akhir saran mungkin perlu diperbanyak youth center yang dapat melakukan pendampingan terhadap remaja yang mengalami kesulitan, agar mereka tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan yang lebih besar. (37s)

- Penulis Kasubid Advokasi dan Pembinaan BKKBD Kabupaten Brebes


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA