| Rabu, 08 Juni 2005 | PANTURA |
233 CPNS Depag Bingung
SLAWI- Sebanyak 233 CPNS Depag Kabupaten Tegal, kini bingung. Salah satu persoalannya, surat keputusan (SK) pengangkatan yang diterima secara simbolis dari Kanwil Depag Jateng, tidak bisa langsung dibagikan ke CPNS. Padahal seharusnya begitu seorang CPNS menerima SK pengangkatan, dia dapat langsung bekerja. Namun, kenyataannya ratusan calon pegawai instansi tersebut tetap harus menunggu penempatannya. Selain itu, saat pendaftaran dibuka, sebenarnya formasi yang dibutuhkan telah tercantum dengan jelas. Dengan demikian, begitu dinyatakan diterima sebagai calon pegawai, mereka seharusnya secara otomatis dapat langsung bekerja sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan lamaran pekerjaan yang diminati. Kepala Kantor Depag Kabupaten Tegal Drs H Mu'min ketika dihubungi kemarin mengatakan, untuk mengatasi persoalan seperti itu, pihaknya tengah bekerja lembur. Paling tidak dalam satu pekan, SK pengangkatan dan penempatan sudah dapat dibagikan. ''Saya memang mengatakan kepada staf, kira-kira tanggal 10 Juni bisa nggak dibagikan? Karena penempatan CPNS tahun ini harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan,'' tutur Drs H Mu'min didampingi Husni Thamrin SH, Pejabat Analis Kepegawaian. Formasi Kurang Menurut dia, alokasi pegawai yang diterima dalam seleksi yang dibuka tahun lalu sebenarnya 238 orang. Namun yang hanya menerima 229 SK, sedangkan empat SK lainnya masih diusulkan. ''Karena empat orang yang diterima harus melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, kini SK untuk empat orang itu sudah diusulkan ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta,'' ucapnya. Menyinggung persoalan penempatan calon pegawai baru itu, sebenarnya terkait dengan formasi yang kurang. Hal tersebut akibat peserta tes untuk formasi tertentu peringkatnya tidak memenuhi syarat. Ada juga yang nilainya tinggi dan kemudian ditempatkan di bagian lain. Sebagai contoh, untuk formasi penghulu ada tiga orang. Namun yang diterima justru melebihi kuota, yakni mencapai delapan orang. Untuk formasi penghulu diikuti 105 pendaftar. Contoh lain adalah formasi guru bimbingan dan penyuluhan (BP) Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta golongan IIC. Sebenarnya ada empat orang, tetapi yang lulus tes tiga. Untuk guru BP MI swasta golongan IIIA, formasinya lima orang tetapi yang lulus hanya tiga. Total jumlah formasi yang tidak terisi lima orang. ''Ini karena penilaian tes yang dilakukan menggunakan sistem peringkat,'' tandas Husni.(D12-17s) |