| Rabu, 08 Juni 2005 | PANTURA |
Nyaris Bentrok, Audiensi Paguyuban Kades ke Komisi A DPRD BrebesBREBES- Puluhan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Brebes, kemarin (7/6) siang mendatangi Gedung DPRD. Kedatangan mereka ke tempat itu untuk beraudiensi dengan Komisi A, mengenai beberapa tuntutan yang pernah disampaikan kepada eksekutif ataupun legislatif. Tuntutan mereka antara lain soal inventaris kantor berupa kendaraan, tunjangan purnabakti, dan tanah bengkok. Pertemuan tersebut berlangsung ''panas'', bahkan nyaris terjadi bentrok antara Ketua Paguyuban Kades, Eling Suwasto dan anggota Komisi A, Noor Rosin. Suasana seperti itu bermula ketika Eling meminta kepada anggota DPRD agar segera merealisasikan atau membuat keputusan mengenai tuntutan para kepala desa. Permintaan itu disambut baik Noor Rosin dengan menyatakan Komisi A sangat mendukung tuntutan paguyuban, sambil mengepalkan tangan. Namun, jawaban yang dilontarkan Rosin ternyata membuat ketua paguyuban tidak terima dan menduga jawaban tersebut hanya di mulut. ''Saya tahu, Anda mengatakan begitu di mulut saja. Sesungguhnya Anda tidak setuju dengan tuntutan kami,'' tegas Eling. Mendengar perkataan seperti itu, Noor Rosin menjadi emosi dan sambil berdiri mengatakan bahwa ketua paguyuban kades tersebut mencampurkan urusan pribadi dengan kedinasan. Karena terbawa emosi, akhirnya dia menantang yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah itu di luar ruang pertemuan. Karena ditantang, spontan Eling langsung berdiri dan hendak meninggalkan ruangan memenuhi tantangan tersebut. Setelah kedua orang itu nyaris bentrok, suasana pertemuan pun makin memanas. Hampir seluruh kades yang hadir dalam acara itu ikut-ikutan berdiri dan maju ke depan. Untung, beberapa kades lainnya yang duduk di kursi depan segera meredam suasana panas tersebut, sehingga pertemuan dilanjutkan kembali. Menunda 15 Menit Karena para kades terlihat sedang emosi, Eling Suwasto mengusulkan kepada Ketua Komisi A agar menunda pertemuan 15 menit. ''Saya meminta kepada para kades agar jangan berbicara 15 menit,'' ucapnya. Setelah pertemuan dilangsungkan kembali, Ketua komisi A, H Ilia Amin mengatakan, semua permasalahan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mengenai masalah dhem-dhem-an motor dinas, sudah ada aturannya. Yakni kendaraan dinas boleh dimiliki oleh mereka asalkan sudah lima tahun lebih. Selanjutnya, dia akan mengagendakan pertemuan kembali dengan pihak paguyuban membahas persoalan tersebut. Mengenai kepemilikan kendaraan dinas, pihak paguyuban dapat menerimanya dengan baik, karena mereka sadar masalah itu sudah ada aturan yang pasti. Selanjutnya mengenai agenda pertemuan kembali, mereka meminta agar secepatnya dilakukan. Dengan demikian, tuntutan yang disampaikan dalam forum memperoleh kepastian. Setelah pertemuan usai, kedua belah pihak baik paguyuban kepala desa maupun anggota Komisi A saling bersalaman dan meminta maaf.(H4-17s) |