logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Juni 2005 MURIA
Line

Pemilik Hotel Permasalahkan Wartel

PATI- Pemilik bangunan Hotel Graha Sim panglima di kompleks Alun-alun Simpanglima Pati, H Achmad Suyuti, mempermasalahkan bangunan wartel. Sebab, bangunan tersebut menjadi satu dengan bangunan yang diwakafkan oleh pemiliknya kepada takmir Masjid Besar.

Petugas dari Kantor Satpol PP, Pudji ''Banggok'' Priyono SH mengungkapkan hal tersebut, Senin (6/6) kemarin. Bahkan, katanya, pemilik hotel sempat bersitegang dengan pemilik usaha wartel, Abdul Muis, ketika berlangsung pengukuran ulang kedua bangunan tersebut, Jumat (3/6) lalu.

Akibatnya, pengukuran ulang sempat tertunda. Pengukuran ulang tersebut terpaksa dilakukan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kebenaran laporan pihak pemilik hotel, bahwa bangunan wartel memakan tanah milik negara seluas 1,5 x 4 meter.

Sehubungan dengan itu, pengukuran ulang semula dijadwalkan dilanjutkan hari ini (kemarin). Namun, lagi-lagi tertunda karena petugas ukur dari Dinas Pertanahan Kabupaten Pati harus mengikuti rapat koordinasi dengan jajaran dinas/instansi terkait, khusus untuk membahas masalah bangunan hotel.

Hasil rapat memutuskan, pada prinsipnya belum bisa menyetujui permohonan izin yang diajukan pemilik hotel. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 1985 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pati.

Sebab berdasarkan RUTRK tersebut, untuk kawasan kompleks Alun-alun Simpanglima adalah sebagai pusat perdagangan. ''Dengan demikian, izin usaha yang diberikan hanyalah untuk warga masyarakat yang mau membuka usaha pertokoan, plaza, dan pusat perbelanjaan lain,'' ujarnya.

Keppres

Pudji mengatakan, merujuk izin prinsip yang menjadi wewenang Dinas Perhubungan dan Pariwisata, kalau hal tersebut dikeluarkan tentu bertentangan dengan Perintah Bupati Tahun 2005. Yakni, tentang pemberian izin usaha perhotelan.

Apalagi, menurut Keppres No 115/1983 tentang Tata Cara Perizinan, maka pemohon izin harus menyertakan bukti tentang hak atas tanah (sertifikat) lokasi bangunan hotel. Selain itu juga harus menyertakan izin prinsip, gangguan lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Untuk bisa mendapatkan IMB, sebuah bangunan hotel juga harus memenuhi kelengkapan tentang luas tanah, fasilitas tempat parkir, pagar, pos jaga, dan sanitasi.

Merujuk kelengkapan persyaratan itu, maka jajaran dinas/instansi belum bisa memenuhi permohonan izin perhotelan yang diajukan pemilik bangunan bersangkutan.

Sebab pada awalnya bangunan berlantai tiga itu, berdasarkan permohonan IMB yang diajukan, semula adalah untuk rumah tinggal. Dalam mengajukan permohonan izin juga disyaratkan harus dilengkapi dengan pengajuan proposal, yang di dalamnya berisi penjelasan tentang investasi.

Untuk proposal yang diajukan juga harus dilakukan uji kelayakan, sehingga tidak sekadar proposal sebagai kelengkapan persyaratan. ''Karena itu, sudah tepat bila jajaran dinas/instansi terkait belum bisa memenuhi permohonan izin yang diajukan pemilik bangunan hotel.''(ad-15s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA