logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Juni 2005 MURIA
Line

Belum Terima Honor, Puluhan Tenaga Kontrak Mengeluh

REMBANG - Puluhan tenaga kontrak yang bekerja di Pemkab Rembang, khususnya hasil perekrutan tahun 2005 benar-benar gigit jari. Sebab hingga kemarin (7/6), mereka belum menerima honor.

''Saya sudah bekerja tetapi hak saya tidak diberikan. Padahal saya punya tanggungan istri dan anak,'' ujar seorang tenaga kontrak yang enggan disebut identitasnya.

Padahal menurut tenaga kontrak itu, penerimaan honor pada bulan-bulan sebelumnya tidak ada masalah. Namun pada bulan ini (Juni) mereka belum terima honor. Hal itu juga dialami oleh semua tenaga kontrak yang bekerja sejak tahun 2005.

''Informasi yang kami terima menyebutkan, belum cairnya honor disebabkan oleh tidak adanya pos anggaran di APBD 2005. Kalau itu yang terjadi, siapa yang bersalah,'' kata tenaga kontrak lainnya.

Berdasarkan keterangan, puluhan tenaga kontrak yang belum menerima honor itu tersebar hampir di seluruh instansi jajaran Pemkab. Antara lain tenaga kontrak di Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Pasar (Dispenlopas).

Selain itu juga tenaga kontrak yang dipekerjakan di Bappeda, BKD, Sekretariat DPRD, dan bagian Setwilda. Sisanya adalah di kantor-kantor dan perusahaan milik pemerintah daerah.

Para tenaga kontrak yang belum menerima honor itu umumnya memiliki tugas yang cukup berat. Misalnya yang diperbantukan di Dispenlopas, mereka diberi tugas lapangan untuk memungut retribusi baik di pasar-pasar, toko/warung maupun di perusahaan/industri rakyat.

''Sungguh kasihan nasib mereka. Setiap hari harus banting tulang dan memeras keringat, tetapi haknya tidak diberikan,'' kata Wakil Ketua DPRD H Khafid.

Khafid menambahkan, meski proses perekrutan tenaga kontrak menyalahi aturan karena tidak dibarengi dengan penyediaan anggaran untuk honornya, tetapi nasib mereka harus diperhatikan. Alasannya karena para tenaga kontrak itu sudah telanjur dipekerjakan.

Kepala Bagian Keuangan H Maskuri mengatakan, APBD 2005 belum menyediakan pos anggaran untuk honor tenaga kontrak yang baru masuk. Pihaknya belum memberikan honor untuk mereka karena belum tersedia dananya.

Sementara itu Penjabat Bupati H Widadi SH mengatakan, perekrutan tenaga kontrak itu di luar sepengetahuannya. Karena itulah pihaknya akan minta pertanggungjawaban kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Alasannya, karena secara kelembagaan BKD yang memproses tenaga kontrak tersebut.

Dijelaskan bahwa sesuai dengan aturan rekrutmen, tenaga kontrak memang dilarang kecuali untuk kebutuhan darurat. Itu pun harus melalui proses yang cukup rumit. Misalnya harus dilakukan analisis kebutuhan tenaga kerja, kemudian dilakukan pengkajian soal kemampuan keuangan daerah. Setelah itu baru dilakukan rekrutmen melalui tes penjaringan.

Lalu bagaimana nasib tenaga kontrak yang belum menerima honor? Widadi mengemukakan Pemkab akan segera melakukan rapat guna mencari jalan keluar terbaik.

''Yang jelas nasib mereka tetap diperhatikan, karena sudah telanjur dipekerjakan,'' katanya.(jl-15d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA