| Rabu, 08 Juni 2005 | SEMARANG |
Polisi Tangkap Pengedar UpalUNGARAN- Muhammad Edi Sutriman (36), warga Jalan Nila RT 3 RW 10 Kelurahan /Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Minggu (5/6) ditangkap petugas Polsek Bawen karena diduga sedang mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima lembar upal dengan nominal ratusan ribu rupiah. Penangkapan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan itu bermula dari laporan pedagang asongan di Terminal Bus Bawen. Sebab, pedagang itu curiga terhadap uang ratusan ribu yang digunakan Edi untuk membayar pembelian rokok. Dari laporan pedagang itulah akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka. Kepada penyidik, tersangka yang sejak Senin (6/6) mendekam di tahanan Polres Semarang itu mengaku mendapat upal dari seorang mandor bangunan yang baru saja dikenalnya di Kota Bandung. Dia mengaku tak tahu bila uang yang diperoleh dari mandor bernama Suwardi, warga Bandung tersebut ternyata palsu. Karena itu, saat dilaporkan ke polisi dia tak melarikan diri lantaran tak merasa kalau uang yang dipergunakan membeli rokok ternyata palsu. Dia menjelaskan, kedatangannya ke Bawen bertujuan mencari teman-temannya yang tinggal di Semarang untuk diajak bekerja di proyek bangunan di Kota Bandung. "Proyek bangunan perumahan di Bandung butuh banyak tenaga. Akhirnya saya menghubungi beberapa teman yang tinggal di Semarang," akunya. Dia juga mengakui belum mengetahui domisili teman-temannya di Semarang. "Saya hanya berbekal alamat yang tertulis pada secarik kertas dan kertas itu sekarang hilang," ujar dia. Otak Pembuatan Pengakuan tersangka itu tak langsung dipercaya polisi. Kapolres Semarang AKBP Drs Agus Sukamso MSi mengatakan, pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke Bandung. "Mendapat laporan itu, berdasar data dari tersangka, petugas reskrim segera melacak otak pembuatan upal tersebut di Bandung," tegas Kapolres. (H14-54s) |