| Selasa, 07 Juni 2005 | PANTURA |
Perampas Sepeda Motor DitembakBATANG-Setelah diendus, selama beberapa hari jejak Suyanto (28) warga Desa Pageruyung, Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal jejaknya diketahui Tim Buser Satreksrim Polres Batang yang dipimpin Aiptu Catur Wibawa. Bahkan, dia mendapat hadiah timah panas di kaki kirinya, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Suyanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Batang itu ditangkap belum lama ini di Desa Depok Kecamatan Tulis saat akan menjual motor merk Jialing E-5465-VB yang tidak dilengkapi surat-surat. Motor itu ternyata hasil dari penipuan terhadap korban, Gunawan Wibisono (26) tinggal di dukuh Gandok, Desa Polodoro, Kecamatan Reban. Kapolres AKBP Muhari SH melalui Kasat Reskrim AKP Guki Ginting menjelaskan, Suyanto merupakan seorang residivis yang pernah dihukum kurungan empat bulann karena kasus pencurian ayam tahun 2003 lalu. Kini dia berurusan dengan polisi lagi karena melakukan penipuan dan juga pencurian dengan kekerasan (curas). Suyanto merampas sepeda motor milik tukang ojek. Da bersama temannya membawa lari dua motor milik tukang ojek di daerah hutan jati Desa Subah (11/1) 2005 dan 2002 di Desa Jatisari, Kecamatan Subah. Kedua korbannya dianiaya terlebih dahulu, kemudian motornya dibawa kabur. Pinjam Motor Teman Suyanto yang ikut melakukan ke dua aksi tersebut itu masih dalam pengejaran. Identitas tersangka yang kini masih bersembunyi itu, sudah di tangan polisi. Suyanto berpura-pura naik ojek motor dari Desa Kalibeluk menuju Desa Warungasem. "Namun sesampainya ditempat tujuan, motor itu dipinjam . Ternyata itu hanya tipuan tersangka, karena motor dibawa kabur,"ujar Kaurbinops Satreskrim Ipda Priya. Dengan modus yang sama pula, tersangka pada bulan Februari naik ojek dari Suradadi, Gringsing dengan tujuan Sukorejo, tapi motor langsung rampas saat berada di tempat yang sepi. April 2005 mengajak korban, ke Desa Teratai, Kecamatan Weleri. Korban terakhir, Gunawan hari Sabtu (14/5) didatangi tersangka yang meminta untuk diantarkan di Desa Surjo untuk membeli emping. Sesampai dirumah pedagang emping, Suyanto pura-pura pinjam motor pada Gunawan, namun setelah ditunggu-tunggu tidak kembali. "Tersangka ini spesialis melakukan penipuan terhadap para tukang ojek. Aksinya dilakukan minta diantarkan ke suatu tempat, setelah sampai tujuan dia berpura-pura meminjam motor sebentar tapi ternyata dibawa kabur," kata AKP Guki Ginting. Suyanto mengaku dirinya telah melakukan penggelapan motor tujuh kali. "Dua motor dijual di daerah Kecamatan Comal, Pemalang 3 buah, Wonosobo 2 buah dan di bawa teman saya yang buron 1 buah. Sedangkan satu disita oleh polisi saat akan saya jual kepada pembeli," ujar Suyanto. Tersangka dijerat dengan pasal 365, 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi berhasil menyita sebagai barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jialing E-5465-VB serta satu lembar STNK sepeda motor Jialing H-3326-RD.(ar-34) |