| Selasa, 07 Juni 2005 | KEDU & DIY |
PT Bumi Rejo Boleh BeroperasiBOROBUDUR- Bambang Wicaksono SH, anggota Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang, menyatakan base camp PT Bumi Rejo di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, boleh beroperasi. ''Sepanjang perusahaan itu memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melaksanakan Proyek Jalan Bawen-Magelang, base camp bisa beroperasi,'' ujarnya, Senin (6/6), di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Bambang menuturkan, menunda pelaksanaan SK Bupati Magelang 593 8/265/01/2005 tanggal 15 April 2005 yang dimaksud dalam Penetapan 09/G/TUN/2005/PTUN Smg tanggal 30 Mei 2005, yakni tidak mencari lokasi lain untuk base camp. ''Terutama itu. Tidak perlu pindah lokasi lain untuk base camp.'' Penetapan itu bersifat sementara, sampai ada keputusan lain penggugat bisa membuktikan apa yang didalilkan dalam gugatannya berbeda. Kemudian tergugat dapat membuktikan sebaliknya, sehingga penetapan itu bisa dicabut. ''Pencabutan penetapan bisa dilakukan dalam perjalanan sidang ataupun pada akhir putusan,'' katanya. Dia datang bersama anggota Majelis Hakim PTUN lain, MH Sirait SH dan Ketua Majelis Agus Wahyu Rahardi SH, yang menangani gugatan Direktur PT Bumi Rejo Budhi Sarwono terhadap Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto. Hanya Pemindahan Dalam peninjauan itu hadir dua staf Bagian Hukum Pemkab Magelang, mewakili tergugat. Juga A Budi Hartono SH dan Sinar Mahadini SH, advokat LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum penggugat. Dalam rangkaian peninjauan itu, Majelis Hakim mengukur jarak dari Candi Borobudur sampai di lokasi base camp Kembanglimus. Kemudian mereka menanyai petugas teknis PT Bumi Rejo mengenai mekanisme pemecahan batu dan pengolahan aspal panas, yang dinyatakan aman. Sebab, asap yang keluar dari cerobong tak menganggu lingkungan. Kabag Hukum H Rohadi Pratoto SH, memaknai penetapan PTUN itu, bahwa PT Bumi Rejo tidak begitu saja dapat melaksanakan operasional kegiatannya. Sebab penundaan SK Bupati oleh PTUN hanya terhadap pelaksanaan pemindahan lokasi base camp ke lokasi lain. (pr-55s) |