| Senin, 06 Juni 2005 | PANTURA |
Merugi, 70 Persen Kapal Nelayan NdongkrokTEGAL- Sebagian besar pemilik kapal nelayan di Kota Tegal kini tidak mengoperasikan armadanya. Bahkan, mereka berniat ingin menjual armada karena terus merugi. Menurut Sekretaris Paguyuban Pemilik Kapal Ikan Tegal (Pamikat) H Tambari Gustam, hanya 30% dari 1.018 kapal yang beroperasi. ''Sisanya 70% ndongkrok tertambat di dermaga pelabuhan,'' katanya, baru-baru ini. Sejumlah kapal tersebut, lanjut dia, didominasi kapal-kapal kecil jenis cantrang, arad, dan mini purseseine. Menurut dia, sebagian pemilik kapal kini sedang mengalami kerugian yang cukup signifikan. ''Secara umum, kondisi nelayan sekarang itu cukup mengkhawatirkan. Ini terjadi karena biaya perbekalan tidak sebanding dengan hasil tangkapan yang diperoleh,'' ujarnya. Dia mencontohkan, dalam sekali melaut modal yang harus dikeluarkan Rp 20 juta. ''Untuk beli solar saja dana yang disediakan harus cukup banyak. Sedangkan hasil tangkapan hanya Rp 15 juta, sehingga defisit Rp 5 juta tiap satu kali melaut.'' Pihaknya khawatir jika pemilik kapal itu terus merugi, maka jalan terakhir adalah menjual armada. ''Sekarang bagaimana nasib nelayan yang menjadi ABK untuk menghidupi keluarga. Sementara pemilik kapal terus saja merugi,'' tandasnya. Dia berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memikirkan nasib nelayan. Dia menambahkan, faktor kerugian yang dialami pemilik kapal ini merupakan salah satu penyebab banyaknya kapal yang tidak dilengkapi sarana keselamatan. ''Apalagi memikirkan sarana keselamatan, untuk menutup biaya operasional saja susah. Makanya, kami ikut prihatin dengan musibah yang dialami enam ABK ''Sumber Alam'' yang hingga kini belum diketahui nasibnya,'' keluh dia. Guna menghindari kejadian serupa, pihaknya meminta pemerintah dan lembaga lain untuk ikut berperan aktif memberikan kesadaran bagi nelayan untuk menyediakan sarana keselamatan kapal. ''Saya yakin, kalau pemerintah berniat membantu membangkitkan kesadaran nelayan harus ada upaya konkret. Misalnya, bantuan sarana keselamatan kapal yang standar secara gratis, sekaligus memberikan sosialisasi dengan bantuan lembaga organisasi lain.'' (G12-37) |