| Senin, 06 Juni 2005 | PANTURA |
Tunggu PP dan Perda 16 Pilkades DitundaSLAWI - Pilkades 16 desa di Kabupaten Tegal dalam tahun ini terpaksa ditunda penyelenggaraannya. Akibatnya, jabatan kades sebanyak itu kini diisi oleh pejabat sementara (pjs). Ketertundaan penyelenggaraan pilkades itu ditengarai sebagai dampak belum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP), antara lain yang mengatur soal masa jabatan kades. Padahal UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU Nomor 22/1999 sudah diterbitkan pada 27 Oktober 2004. ''Jadi, jika PP-nya sudah turun, kita akan menggodok perda baru untuk mengganti perda lama yang telah ditetapkan pada 2000 lalu,'' ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Tegal Drs Haron Bagas Prakosa MM, baru-baru ini. Dia mengemukakan, sesuai dengan penerbitan UU Nomor 32/2004, masa jabatan kades yang sebelumnya delapan tahun dan berubah menjadi 10 tahun dalam pilkades mendatang akan berkurang, yaitu hanya enam tahun masa jabatan. Dalam perda mendatang, lanjut dia, rencananya kades yang masih menggunakan ketentuan masa jabatan 10 tahun tidak boleh mencalonkan atau dipilih kembali. ''Jadi, yang sekarang sudah telanjur dilantik tetap dengan masa jabatan 10 tahun. Namun, dia tidak boleh mencalonkan dan dipilih lagi di desa yang sama,'' papar mantan Kepala Kantor Perhubungan itu. Diterapkan 2006 Asisten I Muji Atmanto SH yang juga Kabag Hukum Pemkab Tegal mengemukakan, PP yang mengatur masa jabatan kades dan aturan pilkades diperkirakan turun Agustus mendatang. Karena itulah, diperkirakan pilkades dengan masa jabatan kades enam tahun akan diterapkan pada 2006 mendatang. ''Pada Agustus, jika PP turun, kami akan membahas perubahan Perda Nomor 10/2000,'' ucap dia. Sebagai catatan, dalam pasal 39 perda tersebut, masa jabatan kades adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan pelantikan. Kemudian dalam ayat dua, kades yang telah berakhir masa jabatannya tidak dapat dipilih kembali. Secara terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Tegal Sururi SH mengemukakan, pihaknya sangat kecewa atas keluarnya pengurangan masa jabatan kades dari 10 tahun menjadi enam tahun. Apalagi, kades yang telah habis masa jabatannya (10 tahun-Red), kelak tidak bisa mencalonkan dan dipilih kembali. Secara terpisah, Sekda H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum mengemukakan, dengan keluarnya ketentuan masa jabatan kades selama enam tahun diharapkan dapat jadi ajang kaderisasi kepemimpinan pada tingkat desa. ''Ya, karena pada era reformasi banyak orang desa yang pintar dan berpendidikan. Mereka layak memimpin desa. Jadi, banyak peluang untuk menjadi pemimpin di desanya,'' kata dia. (D12-44j) |