logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Juni 2005 SEMARANG
Line

KPU Kendal Sediakan 2 TPS Khusus

KENDAL - Jumlah tempat pemilihan suara (TPS) untuk keperluan Pilkada Kendal 2005 membengkak dari rencana semula yang tercantum dalam RAPBD 2005. Penyebabnya adalah kondisi geografis dan geologis Kendal.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal Kami Hartono SH menjelaskan, sesuai dengan rencana pembiayaan RAPBD 2005, ada 1.250 jumlah TPS.

"Namun karena kondisi geografis Kendal cukup spesifik, jumlah TPS bertambah 31 buah atau menjadi 1.281 TPS. Karena itu, kami akan mengajukan tambahan dana ke Pemkab," katanya.

Dia juga menjelaskan, kondisi geografis yang spesifik antara lain jarak antara satu pedukuhan/pedesaan dengan yang lain cukup jauh. "Jaraknya ada yang mencapai lima kilometer. Jika kami membatasi jumlah TPS, dikhawatirkan para pemilih tidak mau datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya."

Selain cukup berjauhan, sejumlah pedesaaan juga memiliki medan yang cukup berat. Seperti yang terjadi di daerah pegunungan.

"Kami juga telah menyiapkan dua TPS khusus yang nantinya akan berkeliling melakukan "jemput-bola" mendatangi calon pemilih. Misalnya yang berada di rumah-sakit, terminal serta di lembaga pemasyarakatan (LP). Dua TPS khusus itu berada di Weleri dan Kendal."

Bisa Diundur

Pilkada Kendal 2005 yang akan digelar pada 26 Juni, diperkirakan akan diikuti sebanyak 18 pemilih dari LP. Jumlah tersebut selain terdiri atas para tahanan yang tidak dicabut hak pilihnya, juga para petugas LP yang tidak dapat meninggalkan tugasnya.

"Setiap TPS akan menampung berkisar 400-500 pemilih. Jadi tidak setiap TPS bisa menampung 600 pemilih. Hal itu disebabkan kondisi geografis pedukuhan yang ada di Kendal."

Kami Hartono juga menyatakan akan ada tiga bilik suara dan dua kotak suara di setiap TPS. Tiap-tiap TPS itu akan dijaga dua petugas Linmas. Adapun seorang petugas kepolisian akan memantau tiga TPS.

"Yang jelas, setelah ditetapkan KPUD, Pilkada Kendal 2005 akan diikuti tiga pasangan cabup/cawabup. Mereka yang telah ditetapkan itu tidak dapat mengundurkan diri. Di sisi lain, parpol pengusung juga tidak dapat menarik atau mengganti calon yang diajukan. Seandainya dua dari tiga pasangan itu mundur, maka Pilkada Kendal 2005 juga diundur." (G15-50m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA