| Senin, 06 Juni 2005 | SEMARANG |
Ratusan KPPS Undurkan Diri
SEMARANG- Sebanyak 343 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, mengundurkan diri, Minggu (5/6). Pengunduran diri tersebut dilakukan secara massal pada pukul 10.00 atau satu jam setelah mereka dilantik menjadi anggota KPPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan setempat. Menurut Ketua PPS Bandarharjo, Amat Nuryadi, para anggota KPPS yang menyatakan mundur itu rencananya akan bertugas di 49 tempat pemungutan suara (TPS). ''Jumlah TPS seluruhnya 50 buah. Setiap TPS beranggotakan 7 orang. Jadi, yang tidak mengundurkan diri hanya satu TPS saja. Kalau yang mengundurkan diri tak dibujuk lagi, kami khawatir pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Kelurahan Bandarharjo terancam gagal,'' kata dia. Pengunduran diri secara massal tersebut dipicu soal besarnya honor bagi anggota KPPS. Mereka menuntut, besarnya honor yang diberikan KPU Kota sebesar Rp 150.000/bulan, seperti yang tercantum dalam Permendagri No 12/2005. Dalam sosialisasi setelah pelantikan kemarin, justru mereka menerima penjelasan honor bagi KPPS hanya Rp 75.000, sama seperti yang disetujui di APBD Kota. Berita acara pengunduran diri tersebut sampai siang kemarin masih disusun. Kemudian secepatnya akan disampaikan ke KPU Kota. ''Para KPPS akan bersedia bertugas lagi kalau honornya benar-benar Rp 150.000,'' kata Amat mengulangi pernyataan para KPPS. Awalnya, acara pelantikan itu berjalan dengan lancar dengan dihadiri lurah setempat dan undangan dari kecamatan dan PPK. Namun ketika memasuki acara sosialisasi, menurut keterangan beberapa warga yang menyaksikannya, mulai memanas. Lantaran tidak tercapai kesepahaman, akhirnya sebagian anggota KPPS meninggalkan arena sosialisasi. Anggota KPU Kota Henry Wahyono ketika diberitahu tentang pengunduran diri secara massal tersebut, terkejut. Dia berharap, pengunduran diri itu dibatalkan. Di sela-sela kegiatan studi banding KPU Kota terhadap pelaksanaan pilkada langsung di Kabupaten Kebumen, dia menjelaskan, besarnya honor KPPS seperti yang tercantum dalam Permendagri hanya merupakan satuan tertinggi. ''Oleh karena itu, besarnya honor KPPS dan honor-honor lain disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkot,'' kata Henry saat dihubungi pertelepon. Meski honor KPPS menyesuaikan dengan kemampuan keuangan APBD, tapi honor pembuatan TPS ditambah, yang sebelumnya Rp 150.000/TPS menjadi Rp 250.000/TPS. Dia menjelaskan, atas nama KPU Kota berharap, agar para anggota KPPS itu tidak mengambil langkah pengunduran diri. Henry berjanji, akan melakukan pendekatan dengan para KPPS itu. ''Mungkin penjelasan saat sosialisasi yang belum lengkap sehingga mereka salah menerima.'' Ditanya kemungkinan pengunduran diri itu merembet ke KPPS di kelurahan/kecamatan lain, Henry yakin hal itu tidak akan terjadi. Dia beralasan, mereka bersedia menjadi anggota KPPS karena berangkat dari niat pengabdian terhadap bangsa dan negara. (G17-50) |