logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 Juni 2005 PANTURA
Line

Membawa Senjata Tajam, Diganjar Enam Bulan Penjara

PEKALONGAN - Karena membawa senjata tajam tanpa izin, Mochamad Edy Risqiyadi (21), warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, dihukum enam bulan penjara.

Putusan yang dibacakan pimpinan sidang, Rosida Idroes SH, dengan anggota M Saptono SH dan Agus Setiawan SH, itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Samikun SH.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terhukum dengan hukuman penjara selama sembilan bulan.

Menurut Rosida Idroes, hal yang meringankan hukuman adalah karena Mochamad Edy selama persidangan selalu bertindak sopan, mengakui kesalahan, dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta tidak akan minum-minuman keras. Oleh karena itu, pihaknya memberikan keringanan beberapa bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Adapun hal yang memberatkan, tindakan terpidana dianggap telah meresahkan masyarakat. Sebab saat kejadian, tepatnya Jumat (18/2), ia membawa golok dan mengacung-acungkan ke arah orang tuanya.

Berulang-ulang

Tindakan tersebut dilakukannya secara berulang-ulang ketika meminta uang. Meski tidak sampai melukai, namun tindakan tersebut membuat khawatir dan resah orang tua dan masyarakat sekitarnya.

Samikun mengatakan, tindakan yang dilakukan terhukum melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 12/1951 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.

"Meski belum sampai melukai, tindakan yang dilakukan terdakwa membuat orang khawatir dan resah," ujarnya.

Sementara itu, Mochamad Edy ketika putusan tersebut dibacakan hanya tertunduk menerima vonis itu. Dia mengaku khilaf, saat mengacung-ngacung golok tersebut karena masih dalam pengaruh alkohol.

Pemuda yang mengaku pernah belajar di sebuah pondok pesantren di wilayah Jawa Timur selama beberapa tahun itu, berjanji setelah keluar dari tahanan nanti tidak akan mengulangi tindakan serupa serta tidak minum-minuman keras lagi.

"Saya khilaf, karena dalam keadaam mabuk," sesal Edy di hadapan majelis. (H17-17ha)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA