| Kamis, 02 Juni 2005 | OLAHRAGA |
Kuasa Hukum Chrisjon Pelajari Gugatan Sutan
SEMARANG - Meskipun saat ini Chrisjon berada di Australia, persiapan menghadapi gugatan Manajer Sasana Bank Buana Muchlis Sutan Rambing di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada akhir Juni nanti, tetap jalan. Kuasa hukum Chrisjon, Agus Nurudin SH, sudah mempelajari materi gugatan tersebut. Beberapa kelemahan yang terdapat dalam materi gugatan itu pun sudah ditemukan. Hal tersebut akan dijadikan senjata di persidangan nanti. "Materi gugatan terus kami pelajari. Begitu pula dengan perjanjian antara Chrisjon dan Sutan pada Februari tahun lalu. Dari materi gugatan dan perjanjian kontrak itu kami menemukan beberapa kelemahan," tutur Agus Nurudin, kemarin. Gugatan yang diajukan Sutan ke PN Semarang itu, ternyata bukan hanya ditujukan kepada juara dunia kelas bulu (57,2 kg) WBA saja, melainkan juga Daniel Bahari dan KTI. Sebab, merekalah yang merekomendasikan Chrisjon bertanding mempertahankan gelar lawan Derrick Gainer, 22 April lalu, di Jakarta. "Mereka dianggap menyalahi peraturan. Jadi, juga digugat," tegasnya. Lebih lanjut Agus menyatakan siap beragumentarasi membela Chrisjon yang secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian dengan Sutan Rambing yang saat itu menjadi manajer dan pelatihnya di Sasana Bank Buana. Pasalnya, kontrak perjanjian tersebut dinilai tidak pas dan mengikat Chrisjon hingga ke masalah pribadi. Kontrak perjanjian tersebut dianggap bertentangan dengan norma-norma kepatutan dalam kontrak. Akibatnya, Chrisjon lebih banyak dirugikan. "Seharusnya, kontrak perjanjian itu mengikat Chrisjon dalam hal kerja, bukan pribadinya. Jadi, sejak awal substansi kontrak itu tidak pas sehingga tidak patut ada," tegasnya. Selama mempelajari materi gugatan tersebut, Agus terus berhubungan dengan Chrisjon yang ada di Australia. Hal itu juga dalam upaya mengumpulkan bahan yang akan digunakan di persidangan nanti. Selain itu, Agus juga koordinasi dengan pengacara Chrisjon yang lain, yaitu Ruhut Sitompul agar saat menghadapi gugatan nanti tetap solid dan kompak. (H13-28) |