logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 Juni 2005 WACANA
Line

Agenda Lingkungan Calon Wali Kota

Oleh: Sudharto P Hadi

APA hubungan antara wali kota yang akan dipilih secara langsung tanggal 26 Juni nanti dengan lingkungan hidup? Percaya atau tidak, di kota ATLAS ini, setidaknya untuk dua wali kota terakhir, beberapa hari setelah pelantikannya selalu disertai banjir. Mungkin saja ini suatu pertanda bahwa wali kota Semarang harus menempatkan persoalan banjir sebagai agenda utama dalam masa pemerintahannya.

Banjir di ibu kota Jawa Tengah ini memang bukan semata-mata gejala alam. Ia menjadi indikasi menurunnya daya dukung lingkungan, karena perubahan ekosistem. Sebut saja rob atau banjir pasang yang makin hari makin parah, baik dalam hal ketinggian airnya maupun luasan wilayahnya. Kajian dari Fakultas Teknik Undip menunjukkan bahwa faktor penyebab utama adalah terjadinya land subsidence atau amblesan tanah yang dipicu oleh pembangunan fisik. Air mencari dataran yang lebih rendah atau daerah yang ambles. Perubahan ruang terbuka menjadi berbagai bangunan fisik juga mengurangi daya infiltrasi air untuk meresap ke dalam tanah. Banyak sebab lain seperti pengeboran air tanah yang tidak terkontrol, menurunnya kapasitas sungai karena sampah dan sedimentasi.

Banjir lain yang menghebohkan adalah di Sungai Beringin. Sejak tiga tahun terakhir ini daerah Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, selalu tertimpa bencana banjir. Meluapnya Sungai Beringin, karena beban pasokan air yang makin besar melebihi kapasitas sungai. Hal ini ditengarai disebabkan oleh perubahan tata guna lahan di daerah hulu yang sebelumnya merupakan ruang terbuka berupa daerah pertanian dan perkebunan menjadi perumahan. Mengatasi banjir di DAS Beringin tentu saja harus dengan menata di daerah hulu.

Ada lagi banjir di daerah Tawangaglik, Semarang Barat, yang dipicu oleh pembelokan sungai Tawangmas. Pembelokan sungai untuk memberi ruang berbagai fasilitas di kompleks PRPP juga menyebabkan nelayan di Tawangaglik kehilangan akses melaut. Banjir yang disebutkan di atas hanyalah sebagian dari masalah lingkungan yang dihadapi kota kita ini. Berikut ini berbagai persoalan lingkungan lain yang patut segera mendapatkan perhatian.

Penambangan Padas

Penambangan padas untuk tanah urugan di daerah Mangunharjo, Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, telah berlangsung sejak tahun 1996. Dampak lingkungan yang muncul di antaranya adalah ceceran sisa tanah galian yang menutup saluran sekitar, mengotori jalan yang menimbulkan kecelakaan. Lereng bekas penambangan menjadi curam yang berpotensi menimbulkan longsor, mempercepat run off.

Penambangan padas juga menyebabkan hilangnya vegetasi yang menimbulkan perubahan iklim mikro. Lereng yang terjal berpotensi menimbulkan robohnya tower jaringan listrik dan membahayakan pemukiman di atas. Keluhan dan protes penduduk telah disampaikan baik kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi. Namun demikian, respons dan tindakan penghentian penambangan sampai sekarang belum ada.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh sebuah industri di daerah Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan. Kegiatan penambangan yang menggunakan peralatan besar ini diduga menyebabkan terjadinya getaran yang menimbulkan kerusakan rumah-rumah penduduk dan fasilitas sekolah. Bekas galian menyebabkan terjadinya banjir lumpur di daerah Purwoyoso.

Tindakan tegas memang harus segera dilakukan. Bila kewenangannya meliputi lebih dari satu instansi harus segera dilakukan koordinasi. Saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Provinsi (dalam hal ini Dinas Pembangunan) akan membuat kepercayaan dan citra pemerintah menjadi buruk. UU 23 Tahun 1997, pasal 25 (1) memberi ruang bagi pemerintah melakukan paksaan pemerintahan dengan menutup kegiatan agar dampak makin buruk pada lingkungan bisa segera dicegah.

Persoalan lingkungan lain yang mendesak adalah instruksi air laut yang telah merambah di berbagai tempat, seperti sekitar daerah PRPP, Johar. Kemudian pencemaran air di sekitar daerah industri seperti Genuk dan Tugu. Pencemaran udara di beberapa tempat. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pusat pada tahun 1996 pernah mencatat bahwa tingkat pencemaran udara di kota ini tergolong terburuk ketiga setelah Jakarta dan Bandung.

Pengelolaan Sampah

Isu tentang sampah di kota-kota besar, termasuk Semarang, adalah makin besarnya volume sampah karena meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi, meningkatnya resistensi masyarakat terhadap keberadaan tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Menurut catatan Dinas Kebersihan Kota, produksi sampah per hari mencapai 1000-1100 ton atau sekitar 3500 sampai 4000 m3. Namun demikian, isu-isu strategis tersebut belum mendapatkan respons dari Pemerintah Kota. Pengelolaan sampah yang menjadi kewenangan Dinas Kebersihan adalah mengangkut sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) ke TPA dan kemudian melakukan pengelolaan sampah di TPA (pada praktiknya bukan pengelolaan, tetapi hanya pembuangan). Cakupan kegiatan ini dilakukan secara rutin. Belum ada upaya-upaya proaktif, misalnya menggerakkan masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik, mulai dari pengumpulan di tingkat rumah tangga. Demikian juga belum ada upaya memberlakukan pola insentif dan disinsentif dalam mengurangi volume sampah. Apalagi kalau dilihat pengelolaan sampah di TPA Jatibarang. Tampak sekali bukan sanitary landfill yang diterapkan, tetapi hanya sekadar open dumping. Karena itu, dampak lingkungan, seperti bau, debu, ceceran sampah, telah lama terjadi dan potensi kontaminasi air tanah akan terjadi.

Mengabaikan

Kajian Lingkungan

Berbagai persoalan lingkungan di Kota Semarang ini sebenarnya bersumber dari kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan. Beberapa proyek yang akhir-akhir ini menjadi berita, karena tidak dilengkapi dengan kajian lingkungan, rasanya hanyalah lagu lama yang terus bergaung dalam irama kebijakan publik. Proyek Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Tambaklorok waktu itu telah dimulai pembangunannya meskipun kerangka acuan belum disepakati. Hal ini melanggar kaidah studi kelayakan lingkungan, yakni Amdal, karena Amdal harus diterapkan pada tahapan perencanaan. Pemrakarsa PPI juga tidak mengumumkan proyeknya di media massa sebagaimana dipersyaratkan oleh Kepka Bapedal 08 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam proses Amdal. Prosedur yang tidak benar juga terjadi untuk kegiatan reklamasi di sebelah barat pantai Marina yang tidak dilakukan kajian Amdalnya, tetapi proses pengurugannya telah berjalan. Kemudian pembangunan hotel di Jayenggaten yang telah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kendatipun kajian Amdal-nya belum dilakukan.

Tidak Partisipatif

Tata pemerintahan yang baik (good governance) menghendaki adanya desentralisasi yang demokratis. Artinya, keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan publik dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholders. Karena itu, proses partisipatif menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun demikian, cerminan akan adanya good governance belum tampak. Persetujuan DPRD atas ruilslagh Semarang Golf Club (SGC) menunjukkan bahwa keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik dilakukan dengan proses yang tidak partisipatif. Sebagaimana diketahui, rencana ruilslagh SGC mendapat penolakan dari berbagai stakeholders, seperti pakar perkotaan dan lingkungan, koalisi LSM, masyarakat sekitar Kaliwiru dan sebagian besar anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) juga menyatakan ketidaksetujuannya.

DP2K pernah meminta untuk dilakukan kajian sebelum diputuskan. Namun demikian, DP2K ternyata tidak dilibatkan dalam mereview kajian (jika ada kajiannya). Demikian juga pihak-pihak yang tidak setuju tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini menjadi preseden buruk di era reformasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Kasus serupa juga terjadi dalam pengambilan keputusan tentang PPI.

Cerita yang sama juga terjadi pada rencana ruilslagh SMK 7 di kawasan Simpanglima. Tahun 2004, SMK 7 masuk dalam agenda Pemerintah Kota untuk diruilslagh. Sama dengan kasus SGC, rencana Pemkot ini mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan, seperti para Guru, murid SMK 7, pakar perkotaan dan lingkungan, serta koalisi LSM. Rencana tersebut kini tidak terdengar lagi, namun juga tidak secara resmi dibatalkan.

Rencana Tata Ruang

Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) selama ini menjadi alat untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang kurang berwawasan lingkungan. Dalam kasus SGC, tampak sekali bahwa Pemerintah Kota memiliki alasan yang kuat untuk meruilslagh, karena peruntukan dalam RDTRK 1995-2005 memang telah tertera untuk permukiman. Namun demikian, yang perlu dipertanyakan adalah pertimbangan apa yang dipergunakan dalam mengubah peruntukan dimaksud? Jika mengacu pada UU 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka tujuan penataan ruang adalah terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk perlindungan fungsi ruang. Perubahan peruntukan di SGC tampak bukan untuk perlindungan fungsi ruang tetapi lebih untuk mendapatkan manfaat ekonomis semata. RDTRK 1995-2005 juga menjadi senjata pamungkas untuk menjadikan Simpanglima sebagai kawasan perdagangan dan sektor informal dan nota bene mengesahkan ruilslagh SMK 7.

Seabreg agenda di atas diharapkan akan direspons oleh para Cawali yang melakukan dialog lingkungan pada tanggal 2 Juni ini, dengan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen, pers, pengusaha, maupun LSM, di kampus Undip Pleburan. Dialog yang diprakarsai bersama antara Undip, Harian Suara Merdeka, Pemkot Semarang dan KPU Kota Semarang, di samping untuk menyambut Pilkada juga memperingati hari lingkungan hidup yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2005. Akankah wali kota yang terpilih kelak membawa lingkungan lebih baik? Mari kita tunggu dan saksikan bersama janji mereka diforum dialog tersebut. (24)

-Sudharto P Hadi, dosen Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA