logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 Juni 2005 WACANA
Line

Kampanye Damai dalam Pilkada

Oleh: : Fitriyah

MENURUT Samuel P Huntington (1995), demokratisasi berjalan dalam beberapa tahapan. Pertama, tahap pratransisi. Dalam tahap ini terjadi kombinasi di antara beberapa hal, yaitu kritisisme dan perlawanan dari luar rezim. Rezim mengalami perpecahan internal; angkatan bersenjata mengalami perpecahan atau perubahan orientasi politik, rezim menghadapi krisis ekonomi dan krisis politik yang semakin sulit dikelola; dan tuntutan-tuntutan perubahan semakin kuat.

Kedua, tahap liberalisasi awal. Dalam tahap ini terjadi jatuh atau berubahnya rezim lama; meluasnya hak-hak politik rakyat; terjadinya kesetaraan pemerintahan; dan terjadinya ledakan partisipasi politik, di antaranya dilaksanakan pemilu yang demokratis dan pergantian pemerintahan sebagai konsekuensi dari pemilu.

Ketiga, tahap transisi. Dalam tahap ini berlangsung pemerintahan pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi baru.

Keempat, tahap konsolidasi demokrasi. Dalam tahap ini membutuhkan waktu yang lama, karena harus menghasilkan perubahan yang ditandai dengan telah terlihatnya perubahan cara berfikir (paradigma), pola perilaku, tabiat dan kebudayaan dalam masyarakat.

Dalam pandangan O'Donnel dan Schmitter (Syamsudin Haris, 2002), proses transisi demokrasi mencakup tahap liberalisasi politik dan tahap demokratisasi, yang berlangsung secara gradual -liberalisasi berlangsung lebih dahulu kemudian berlanjut tanpa tahap demokratisasi sama sekali. Liberalisasi politik hanya mencakup perluasan serta perlindungan hak-hak dan kebebasan individu maupun kelompok dari kesewenangan negara atau pihak lain tanpa perubahan struktur pemerintahan (yang otoriter) dan adanya pertanggungjawaban penguasa kepada rakyatnya (yang sebelumnya belum ada).

Yang sudah dicapai bangsa Indonesia sejauh ini adalah tahap liberalisasi politik. Konsekuensi dari liberalisasi politik ditandai oleh terjadinya ledakan partisipasi politik dalam bentuk yang beragam. Pada tataran massa akar rumput, ledakan partisipasi politik banyak mengambil bentuk huru-hara, kekerasan massa, amuk massa atau praktik penjarahan kolektif. Di kalangan mahasiswa terjadi demonstrasi dan protes di mana-mana. Sementara di kalangan elite, ledakan partisipasi politik ditandai dengan pendirian partai politik (Lili Romli, 2005). Karenanya, patut dicermati kepentingan-kepentingan yang beradu dalam pilkada, dalam suatu kondisi di mana fase konsolidasi demokrasi, yakni tahap di mana demokrasi menjadi the only game in town belum tercapai.

Kampanye Pilkada

Setelah KPUD menetapkan pasangan calon dalam beberapa waktu ke depan, penyelenggaraan pilkada akan memasuki salah satu tahapan yang penting dan krusial, yakni kampanye. Dalam PP 6/2005 yang dimaksud kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon. Karena kecenderungan semua peserta pilkada untuk merebut massa pemilih sebesar-besarnya, maka guna meminimalkan konflik akibat perebutan massa, kampanye diatur sedemikian rupa sehingga prinsip keadilan bisa dicapai. Pengaturan kampanye meliputi bentuk, larangan dan sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kampanye, juga diatur jadwal pelaksanaan dan lokasi yang diizinkan untuk digunakan. Pengaturan ini juga untuk melindungi pemilih dari kegiatan destruktif yang mungkin terjadi jika tidak ada pengaturan yang tegas dalam kegiatan tersebut.

Kampanye dalam pelaksanaan pilkada langsung adalah yang pertama kali dilakukan. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting sebagai ajang bagi para pasangan calon untuk menyampaikan program-program yang akan diwujudkan jika terpilih, dan bahkan menjadi Propeda selama periode kepemimpinannya.

Dalam kegiatan kampanye sesungguhnya termuat pendidikan politik karena dari kampanye rakyat mengetahui tentang siapa para calon yang berkompetisi tersebut lewat program-programnya.

Bentuk kampanye pilkada tidak jauh berbeda dari kampanye pemilu presiden, yakni berupa pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum; debat publik/debat terbuka antar calon, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar UU.

Juga diatur larangan dalam berkampanye, seperti larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon dan/atau partai politik; serta menghasut dan mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Larangan lainnya, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik; mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain; menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, tempat ibadah, dan pendidikan; dan melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Kampanye juga dilarang melibatkan para hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa.

Terdapat larangan yang bisa membatalkan pasangan calon tapi potensial dilanggar adalah money politics, dan ditengarai dalam masa kampanye pelanggaran jenis ini justru meningkat. Disebutkan dalam UU bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Sanksi pembatalan baru bisa diterapkan kalau sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pengalaman Pemilu 2004 maupun pemilu-pemilu sebelumnya, ada kecenderungan kampanye dimaknai sebagai ajang hura-hura dengan musik dangdut dan konvoi kendaraan.

Program juga jarang disentuh dalam acara tersebut, yang ada hanya yel-yel yang semu. Pendidikan politik yang seharusnya mewarnai kampanye tidak mendapat porsi yang cukup, karena baik pada peserta maupun pada rakyat pemilih belum terbangun pemahaman bahwa media kampanye untuk pendidikan politik, sebagai ajang untuk menyampaikan program yang kelak bisa ditagih. Komunikasi politik selama kampanye lalu banyak diwarnai komunikasi nonverbal, yang mampu membuat senang dan membangun semangat yang hadir tetapi tidak menyentuh aspek pemikiran.

Pengalaman kampanye yang lalu juga mencatat pelanggaran-pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi pada masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Bentuk pelanggaran pada masa kampanye, antara lain kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan, kampanye dengan menyertakan anak-anak di bawah umur yang diizinkan, dan perusakan dan penghilangan atribut peserta lain. Secara umum, money politics dan manipulasi dana kampanye; penggunaan fasilitas negara untuk kampanye; pelibatan PNS; dan konflik antarpendukung pasangan calon adalah titik rawan pelanggaran kampanye.

Terjadi juga kampanye negatif, terutama pada pemilu presiden. Potensi pelanggaran ini menonjol sebagai konsekuensi memilih orang. Terlepas dari benar atau tidak isu-isu yang disampaikan dalam kampanye negatif, model ini mengundang kerawanan karena potensial mudah memancing kemarahan massa pendukung pasangan calon yang bersangkutan.

Patut disyukuri selama masa kampanye Pemilu 2004 tidak terjadi konflik, khususnya bentrok antarmassa pendukung. Dari pengalaman pemilu yang lalu, rapat terbuka dengan pengerahan massa adalah bentuk kampanye yang amat rawan melahirkan bentrok antarmassa karena pada model tersebut psikologi massa amat berperan.

Harapannya, pada pilkada, kualitas kampanye lebih baik. Para pasangan calon dan tim kampanye diharapkan lebih menonjolkan bentuk kampanye persuasif, seperti model dialogis. Cara ini lebih mencerdaskan karena penyajian program menjadi prioritas dibanding sekadar menghadirkan panggung hiburan.

Kampanye Damai

Kualitas kampanye pilkada ditandai dengan kemauan pasangan calon untuk memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk mendapat akses informasi tentang visi, misi dan program yang ditawarkan. Akses informasi ini penting mengingat kelak produk kebijakan publik dari mereka yang terpilih akan langsung menyentuh kepentingan masyarakat daerah yang bersangkutan. Yang terpilih kelak akan menentukan ke mana wajah pemerintahan daerah akan diarahkan.

Karenanya, masa kampanye adalah masa yang seharusnya dimanfaatkan oleh para calon untuk mengkomunikasikan program yang akan menjadi arah pemerintahan daerah ke depan.

Tersedia berbagai bentuk atau model kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh para calon untuk membangun komunikasi politik tersebut. Terdapat juga larangan yang harus dipatuhi untuk tidak dilanggar guna menghindari kerugian masyarakat daerah selama kampanye berlangsung. Bagi para pemilih, kampanye merupakan kesempatan untuk membandingkan dan menilai program-program yang dijanjikan oleh para calon. Tentunya untuk dijadikan referensi dalam menentukan suara dalam pilkada. Harapannya, para pemilih mampu memutuskan yang dipilih adalah yang terbaik dengan program yang realistis untuk diwujudkan, bukan sekadar terjebak janji populer.

Disadari bahwa persaingan antarpasangan calon dalam pilkada sangat ketat karena yang berkompetisi adalah kader daerah, maka pilkada juga berpotensi untuk menggiring masyarakat daerah terkotak-kotak dalam kelompok-kelompok barisan pendukung sebanyak jumlah pasangan calon yang maju bersaing. Walaupun persaingan sangat ketat, harus dibangun komitmen bahwa pilkada dilaksanakan secara dewasa. Kedewasaan ini sudah harus terbangun sejak proses penjaringan calon di partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Ini terus dipelihara di proses pilkada berikutnya.

Membangun sikap dewasa berlaku untuk pasangan calon maupun untuk massa pendukung pasangan calon. Semua pihak diharapkan mampu menyikapi dengan arif proses pilkada langsung, jangan sampai diartikan sebagai pilihan hidup-mati seperti yang terjadi belakangan ini di beberapa daerah. Tahap kampanye yang dibangun dalam semangat kedewasaan berpolitik, bermain cantik dan menawan pemilih, merupakan pilihan strategis memenangkan pilkada. Hindari kampanye rusuh. (24)

-Dra Fitriyah MA, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah.


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA