logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 Juni 2005 NASIONAL
Line

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Asrofie Cs

SEMARANG-Penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi dana APBD 2003 DPRD Jateng senilai Rp 14,8 miliar meminta Majelis Hakim yang terdiri atas Boedi Hartono SH, Nirwana SH, dan Moerjono SH untuk menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) terdakwa mantan ketua, wakil, dan sekretaris Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng 1999-2004, yaitu Drs HM Asrofie, H Soejatno Sastro Widjojo SH, dan HM Wahono Ilyas SE, yang dibacakan pengacara mereka pada 25 Mei.

Pada tanggapan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin, jaksa juga meminta Majelis untuk melanjutkan persidangan. Mengingat eksepsi para penasihat hukum dinilai telah memasuki materi perkara.

Karena itu, jaksa meminta Majelis untuk menolak seluruh eksepsi para pengacara serta dalil-dalilnya, dan menerima dakwaan jaksa sebagai dakwaan yang sah dan cermat.

Pembacaan tanggapan eksepsi tersebut dilakukan jaksa penuntut umum yang terdiri atas Supriyo SH, Dwi Agus SH, Nadjib SH, Istiyas Joni SH, Eka Kurnia Sukmasari SH, Sugana SH, dan Wahyu Muria SH. Tanggapan dibagi menjadi dua bagian, mengingat terdakwa Soejatno Sastro Widjoyo SH diwakili oleh penasihat hukum yang berbeda dari dua terdakwa lain.

Seperti yang pernah diberitakan di harian ini, Samsul Bahri SH, pengacara terdakwa Soejatno, dalam eksepsinya mengatakan, surat dakwaan jaksa cacat hukum, mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak jelas menguraikan kesalahan terdakwa. ''Selain itu, anggaran DPRD Jateng tahun 2003 tidak dapat terealisasi tanpa persetujuan dari panitia anggaran. Tim anggaran dari eksekutif sebagai institusi ikut bertanggung jawab bila anggaran tersebut dianggap suatu penyimpangan,'' kata Samsul pada saat itu.

Saat menanggapi hal tersebut, Istiyas mengatakan, hal itu telah memasuki pokok materi perkara, dan harus dibuktikan dalam persidangan. Tanggapan serupa juga ditujukan pada eksepsi terdakwa Drs HM Asrofie dan HM Wahono Ilyas SE yang dibacakan penasihat hukum mereka, yakni Umar Ma'ruf SH SPn Mhum dan Bambang Supriyanto SH.

Dalam eksepsinya, kedua pengacara menilai dakwaan jaksa tidak cermat, kabur, dan menganggap peradilan yang berhak menyidangkan perkara itu adalah peradilan perdata.

''Kami berpendapat peradilan pidana tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, karena jika Pemprov Jateng merasa keuangannya dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian terdakwa, maka lebih tepat upaya hukum yang dilakukan adalah meminta para terdakwa untuk membayar ganti rugi. Hal itu lebih tepat diajukan ke peradilan perdata, bukan pidana,'' ujar Umar.

Atas keberatan pengacara terdakwa tersebut, jaksa menilai kesalahan terdakwa harus dibuktikan dalam persidangan. ''Kalau memang terbukti bersalah, maka nanti kami akan menuntut ganti rugi keuangan negara atas perbuatan terdakwa,'' jelas Istiyas. Putusan sela akan dibacakan Majelis pada 8 Juni mendatang. (H11-34t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA