| Kamis, 02 Juni 2005 | NASIONAL |
Diusut, Ratusan Kubik Kayu di PatiSEMARANG - Aparat Direktorat Polisi Air Polda Jateng mengusut temuan ratusan kubik kayu Kalimantan di Pelabuhan Juwana, Pati. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sekitar 315 m3 kayu yang dibawa dua kapal layar motor (KLM), dan menyidik 189 m3 kayu dari satu KLM. Direktur Polisi Air Polda Jateng AKBP Agung Hendaryana mengemukakan hal itu kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu (1/6). Hal itu merupakan langkah hukum yang harus dilakukannya, meski menghadapi aksi demo para pengusaha kayu dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Juwana, Pati, pada Senin (30/5). ''Apa yang kami lakukan adalah kegiatan rutin. Begitu ada kapal mengangkut kayu masuk perairan di wilayah hukum kami, maka kami akan melakukan pemeriksaan. Bila masih dilakukan pemeriksaan, mereka (TKBM dan pengusaha) demo, itu malah menghambat pemeriksaan. Kalau mereka datang dengan cara baik-baik, pasti akan kami layani. Tidak perlu sampai terjadi demo seperti itu,'' katanya. Agung mengemukakan, pihaknya telah menangkap KLM Sinar Jaya yang memuat 189 m3 kayu asal Kalimantan, pada Sabtu (28/5). Kayu-kayu itu, diketahui milik H Darmo, warga Pati. Dari hasil penyelidikan, diduga ada ketidaksamaan data pada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dibandingkan jumlah kayu yang diangkut. Adapun penanganan KLM Gundah Gulana yang mengangkut 125 m3 kayu milik H Muhdar, dan KLM Firman Setia yang mengangkut 190 m3 kayu milik H Azhari, masih dilakukan pemeriksaan. Masih Dihitung Mengenai munculnya aksi demo, papar dia, itu hak mereka. Hanya saja dia menduga bahwa demo itu sengaja diembuskan pengusaha. Hingga kemarin, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kayu-kayu itu, melainkan baru memeriksa dokumen dan menghitungnya. Pemeriksaan dokumen, kata dia, merupakan tugas kepolisian. Namun, soal penghitungan dan identifikasi kayu adalah wilayah tugas aparat Dinas Kehutanan. Namun informasi yang berkembang, lanjutnya, justru polisi dituduh melakukan penahanan. Bahkan polisi dituduh melakukan diskriminasi dalam penanganan bongkar kayu di Pelabuhan Juwana dan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ''Tidak benar bila kami menahan dan melarang bongkar kayu. Justru kami perintahkan kepada pengusaha agar segera membongkat kayunya, tetapi jangan diolah dulu sebelum pemeriksaan selesai.'' (G5-34v) |