| Kamis, 02 Juni 2005 | NASIONAL |
Kontainer Ponsel Kembali Gagal Dibuka
SEMARANG - Satu kontainer isi ponsel impor ilegal yang berada di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), kemarin (Rabu,1/6) kembali gagal dibuka. Tidak ada satu pun anggota DPRD Jateng yang berniat untuk melihat isi barang bukti kontainer warna biru bernomor APHU 6062325. Kontainer tersebut, menurut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), berisi 8.540 ponsel, 1.250 rol kain, dan 3.600 potong kerah baju. Setelah mendapat jawaban bahwa kontainer tersebut menjadi barang bukti dan sitaan penyidik, rombongan anggota Komisi A dan Komisi B bergegas meninggalkan lokasi. Bahkan ketika mendapat informasi bahwa isi kontainer APHU sudah menyusut jumlahnya, rombongan Dewan tetap tidak ingin melihat isi kontainer itu. Padahal, Kakanwil Bea Cukai VI Bambang Prasodjo tidak akan mempersoalkan pembukaan kontainer APHU itu. ''Kalau mau melihat, tergantung Dewan. Silakan saja kalau mau melihat kontainer yang satunya,'' katanya saat di lokasi TPKS usai dengar pendapat di DPRD Jateng, Rabu (1/6). Dalam kunjungan sebelumnya, rombongan Komisi B gagal melihat isi kedua kontainer, yaitu APHU dan TEXU 5142244. Kanwil Bea Cukai VI Semarang berdalih petugas penyidiknya yang berwenang membuka kontainer sedang tidak berada di tempat. Kunjungan untuk kali kedua kemarin, rombongan DPRD Jateng hanya berkeinginan membuka isi kontainer yang bernomor TEXU 5142244. Padahal, kontainer yang berisi rangka CPU tersebut sebelumnya pernah dibuka saat pemeriksaan fisik oleh aparat Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (26/5). Ketika didesak untuk membuka kontainer APHU warna biru, petugas penyidik PNS dan Kantor Cabang Pelabuhan Kejaksaan Negeri mengungkapkan isi kontainer sudah menjadi barang bukti penyidik. Namun penyidik bisa membuka isi kontainer itu, bila anggota Dewan meminta secara resmi. Karena barang-barang itu sudah menjadi barang bukti penyidikan. Sejauh ini, belum ada yang menyaksikan langsung isi kontainer yang dilaporkan berisi ribuan ponsel, selain penyidik. Berdalih menghargai kinerja penyidik, rombongan Dewan tidak mendesak untuk melihat isi kontainer. Penyidik PNS Soemitro menjelaskan, kontainer dengan kode TEXU 5142244 kemarin sudah berada di Manila, Filipina, memuat barang yang sama sekali berbeda. Artinya, ponsel di kontainer tersebut sudah diturunkan, dan kontainernya dipakai untuk mengangkut barang lain. Polda Ambil Alih Sementara itu, dalam dengar pendapat di Komisi B DPRD Jateng, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP AR Allorante menyampaikan, Kapolda Jateng Irjen Chaerul Rasjid memerintahkan untuk mengambil alih kasus hilangnya satu kontainer ponsel. ''Kapolda semalam dari Tanah Suci memerintahkan, sehubungan dengan hilangnya satu kontainer di pelabuhan segera diusut, diambil alih, dan dituntaskan. Siapa pun yang terlibat dalam masalah ini, agar diproses sesuai ketentuan,'' ungkapnya. Anggota Komisi A yang dipimpin ketuanya Subyakto, serta Komisi B yang hadir dalam dengar pendapat itu mendesak agar penyidik PNS, kepolisian, dan kejaksaan mengusut tuntas kasus impor ponsel ilegal serta raibnya satu kontainer ponsel. Sementara itu, Kepala Kanwil VI Dirjen Bea Cukai Semarang Bambang Prasodjo mengemukakan, yang menandatangani SPPB adalah petugas Kantor Pelayanan Bea Cukai. Kendati mendapat berbagai pertanyaan menyangkut kasus tersebut, Bambang terus berkelit. (G1,G7,G5-34v) | ||||