logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 02 Juni 2005 NASIONAL
Line

Mantan Ketua DPRD Kudus Tersangka Korupsi

KUDUS-Kejaksaaan Negeri Kudus akhirnya pada Rabu malam (1/6) menetapkan delapan calon tersangka kasus korupsi anggota DPRD 1999-2004. Namun mereka otomatis menjadi tersangka begitu ada surat perintah dimulai penyidikan (SPDP), yang menurut rencana akan diterbitkan Kamis ini.

Kedelapan orang tersebut adalah mantan ketua DPRD Heris Paryono dan wakilnya, Moch Djamilun, Ali Muntohar, dan Murdjinem. Tersangka lainnya yang dulu berposisi di panitia rumah tangga yaitu Abdullah Zaini dan Eddy Yusuf, serta panitia anggaran Chusni Mubaroq dan Abdul Hanan.

Chusni Mubaroq ketika dimintai komentar menyatakan, pihaknya hari ini akan memberikan klarifikasi sehubungan dengan status yang dikenakan oleh Kejari terhadapnya. Komentar senada juga disampaikan Heris Paryono. Suami Wakil Bupati Kudus Noor Haniah itu mengatakan, waktu itu segala yang diputuskan Dewan juga telah sesuai dengan prosedur. Namun pihaknya juga menghormati keputusan yang diambil institusi penegak hukum tersebut.

"Kami masih tersangka, dan belum tentu dinyatakan bersalah dalam putusan nanti. Saya juga yakin bahwa saya memang benar," tandasnya.

Hal itu pula yang diungkapkan oleh Wakil Pimpinan DPRD Hj Murdjinem. Dia yang mengaku baru tahu sebagai tersangka, juga meminta pihak Kejari untuk melaksanakan asas praduga tak bersalah kepada mereka yang dianggap telah korupsi.

Meskipun demikian, perempuan yang kini tinggal di Yogyakarta tersebut lagi-lagi menyatakan semua yang diputuskan di Panitia Rumah Tangga telah sesuai dengan regulasi. Sedangkan bagi Abdullah Zaini, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kebenaran tentang dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Soal kerugian negara, Kajari Kudus menyebut angka Rp 19.685.166.100. Namun ketika ditanyakan pada pos apa saja uang rakyat itu disalahgunakan, dia mengaku belum bisa menjawabnya. Sebab, detail perincian kerugian tersebut belum diterima dari BPKP.

"Besok pagi (hari ini) saya akan ke Semarang untuk menindaklanjuti hal itu,"katanya.

Ketika didesak agenda apa saja yang akan dilakukannya, Purwadi mengatakan, akan berkonsultasi dengan pihak Denpom, terkait dengan status H Murdjinem yang masih menjadi anggota TNI.

Sedangkan terkait dengan rencana penyidikan itu sendiri pihaknya dalam waktu dekat masih akan berkonsentrasi untuk menangani dua berkas perkara.

"Berkas pertama untuk Heris dan Ali Munthohar, sedangkan berkas kedua untuk Muhammad Djamilun dan Chusni Mubaraq," ujarnya.

Adapun Kunarto, saksi pelapor dalam kasus korupsi tersebut, menyatakan optimistis bahwa aparat penegak hukum akan dapat menuntaskan hal itu. Dia juga yakin kedelapan tersangka akan sulit untuk dapat lepas dari jerat hukum. (H8-14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA