| Kamis, 02 Juni 2005 | MURIA |
Empat Pengguna Sabu-sabu Diamankan, Termasuk PelajarBLORA- Menyusul tertangkapnya seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Ngawi, Jawa Timur, yakni Sersan Mayor S (40) pada Senin (30/5) lalu sekitar pukul 21.30, terkait kasus peredaran sabu-sabu, kini Polres Blora menciduk empat warga Blora yang diduga sebagai pengguna. Hingga kemarin, Tim Reskrim Polres Blora masih memeriksa keempat orang itu, dalam rangka untuk mengorek lebih dalam jaringan sabu-sabu di Blora. "Sampai saat ini masih kami periksa intensif, kami ingin mengembangkan lebih dalam," tandas Kapolres Blora AKBP Drs H Zainal Arifin Paliwang melalui Kasatreskrim AKP Yohan Setiajid SH kepada Suara Merdeka, kemarin. Keempat warga Blora yang diamankan itu, seorang di antaranya berstatus pelajar yakni Imron (18), menyusul Sutrisno, warga Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora Kota. Dua orang lagi berasal dari Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, yaitu Parno (45) dan Salimin. Bersamaan itu polisi juga menyita beberapa peralatan yang diduga untuk nyabu. Terbesar Menurut Kasatreskrim Yohan, hasil pengungkapan kasus sabu-sabu kali ini boleh jadi yang terbesar dibandingkan dengan pengungkapan kasus serupa selama ini. Yakni dengan perolehan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 200 gram. "Ya, memang pengungkapan kali ini yang terbesar dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya," ungkap Yohan. Seorang anggota Reskrim Polres Blora menuturkan, berdasarkan pengakuan S, diketahui mobil Kijang yang dipakainya ternyata bodong. "Dia mengaku mobil itu bodong. Waktu itu dibeli dari seseorang asal Surabaya," kata petugas itu. Sebagaimana diberitakan, Sersan Mayor S (40) ditangkap petugas Kepolisian Resort (Polres) Blora, lantaran membawa sabu-sabu. Mayor S diamankan polisi bersama barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram. Polisi juga mengamankan peralatan pengisap sabu-sabu dan uang tunai Rp 9.400.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. (aiz,ud-15s) |