| Kamis, 02 Juni 2005 | MURIA |
Eksekutif Diminta Jelaskan Bando ReklamePATI - Pihak eksekutif harus menjelaskan seputar pemberian izin pemasangan bando reklame berukuran besar yang membentang di Jalan Raya Pati-Kudus Km 3,5. Sebab, dari segi estetika sebuah kota, pemasangan fasilitas reklame itu memang kurang tepat. Salah seorang anggota Komisi C DPRD setempat, Suharto SH, menegaskan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Suara Merdeka Selasa (31/5) kemarin. Karena itu, dalam waktu dekat bersama Komisi A, pihaknya akan meminta agar penjelasan kepada eksekutif tersebut diagendakan, sehingga segera diketahui bagaimana proses mekanisme pemberian izin tersebut. Sebab, katanya lebih lanjut, terbitnya surat izin berkaitan dengan konstruksi sebuah bangunan tentu melalui kajian-kajian oleh suatu tim. Tim itu biasanya terdiri atas jajaran dinas/instansi terkait. Tapi mengapa jika hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada, masih dipaksakan izin terbitnya. Karena itu, wajar bila ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan, karena sudah ada bangunan tugu batas masuk Kota Pati. Bila kemudian hari terbit pemberian izin untuk mendirikan bangunan lain, seperti bando reklame, hal itu tentu sangat tidak tepat. Dengan demikian, jika pihak komisi diminta pula untuk menanyakan hal yang sama kepada jajaran eksekutif, hal itu berkaitan dengan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemasangan reklame. "Apalagi, banyak pemasangan reklame yang bila dicermati terlihat jelas melanggar ketentuan," ujarnya. Alun-alun Contoh yang mencolok, kata Suharto, adalah pemasangan reklame di lokasi bangunan Hotel Graha Simpanglima, di kawasan kompleks Alon-alon Simpanglima. Meskipun pamasangan itu berada di sebuah bangunan milik perorangan, bukan berarti tak mengabaikan ketentuan yang ada. Maksud hal tersebut jelas, bahwa pemasangan papan reklame di kompleks Alon-alon Simpanglima adalah dilarang. Padahal, bangunan hotel tersebut juga belum dilengkapi dengan persyaratan untuk terbitnya sebuah izin usaha perhotelan. Oleh karena itu, kepada pihak yang berkompeten dalam menangani masalah perizinan, terutama adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), harus sepenuhnya bertanggung jawab berkaitan dengan terbitnya izin pendirian bando reklame. Sebab, dalam permasalahan itu dari sisi mana pun pihaknya tidak bisa menumpukan kesalahan itu kepada pihak biro iklan yang mendirikan bangunan tersebut. Tanpa adanya pemberian izin untuk menggunakan lokasi itu, tentu yang bersangkutan tidak akan mendirikan bangunan fasilitas reklame di tempat itu. Bersama dengan munculnya sorotan dari sekelompok masyarakat, masalah itu hendaknya disikapi secara positif. (ad-15ha) |