| Kamis, 02 Juni 2005 | MURIA |
Larangan Bunuh DiriMENYUSUL peristiwa gantung diri yang dilakukan Reinaldy, seorang bocah TK, bakar diri yang dilakukan dokter Eko Rahayungingsih di Cepu, dan tingginya angka bunuh diri di Blora -pada tahun 2004 tercatat 74 kasus- Kantor Departemen Agama (Depag) Blora menerbitkan teks khotbah tentang larangan bunuh diri. Berikut bincang-bincang Suara Merdeka dengan Kepala Kandepag Blora Drs H Achmad Kifni tentang penerbitan teks khotbah itu. Ada informasi belakangan ini Depag Blora membuat teks panduan khotbah tentang larangan bunuh diri. Apakah hal ini dilakukan terkait dengan tingginya jumlah kasus bunuh diri di Blora? Memang betul, baru-baru ini kami membuat panduan teks tersebut. Namun perlu diketahui, sebenarnya teks itu sudah lama ada. Mengingat angka kasus bunuh diri di Blora tinggi, ditambah belakangan ini geger tentang adanya peristiwa seorang bocah TK gantung diri, dan seorang dokter yang juga nekat melakukan bakar diri, kami mengaktualisasikannya kembali. Sasarannya? Ya, dengan adanya panduan teks khotbah tentang bunuh diri itu, dianjurkan di masjid atau pengajian-pengajian sampai di pelosok pedesaan teks itu bisa disampaikan. Apakah wajib disampaikan? Bagi karyawan Depag yang kebetulan menjadi khotib Jumat hukumnya wajib untuk menyampaikan teks tersebut. Sebab, dia karyawan sehingga menjadi bagian dari Depag. Bagi orang di luar karyawan Depag yang bisa kami lakukan sebatas imbauan atau anjuran bahwa teks tersebut bisa digunakan untuk materi pengajian atau materi khotbah pada hari Jumat. Bisa dijelaskan garis besar teks panduan tersebut? Sangat bisa. Secara garis besar, pertama, tentang umur yang diberikan oleh Allah kepada manusia yang dipelihara dan dimanfaatkan untuk kebajikan. Kedua, tidak boleh putus asa dalam menghadapi tantangan atau musibah, dan ketiga, tidak mendahului takdir Allah. Artinya, jangan sampai menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu sebagai takdir Allah. Matinya memang dari Allah, namun caranya bukan dari Allah. Materi lainnya adalah tentang anjuran untuk lebih meningkatkan silaturahmi, komunikasi, dialog, gendhu-gendhu rasa, curah pikiran. Sebab, Allah menjanjikan, orang yang meningkatkan tali silaturahmi akan dimudahkan jalan rezekinya dan dipanjangkan umurnya. Dalam teks itu juga disinggung, ditinjau dari segi apa pun, bunuh diri itu haram hukumnya, bahkan diancam dengan hukuman neraka. Sekali lagi, teks panduan ini sebenarnya barang lama, namun saat ini diaktualisasikan kembali. Tidak menutup kemungkinan kelak Depag akan menerbitkan panduan teks khotbah tentang larangan berkelahi dalam pilkada dan sejumlah teks yang membahas permasalahan-permasalahan lain yang memang sedang aktual. (Urip Daryanto-15n) |