| Kamis, 02 Juni 2005 | BANYUMAS |
Dakwaan Dikonsultasikan ke Kejaksaan AgungPURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Suprapto SH, kemarin, menyatakan sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung soal dakwaan terhadap 12 mantan anggota DPRD Banyumas yang diduga korupsi. Pekan lalu, Polres Banyumas melimpahkan mereka ke Kejaksaan Negeri. Mantan dan anggota DPRD itu diduga korupsi Rp 5 miliar dana APBD 2002-2003. Tim jaksa sudah membuat rencana dakwaan. Mereka menduga para tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Kejaksaan Negeri sudah mengirim rencana dakwaan itu Kejaksaan Tinggi, pekan lalu, yang diteruskan ke Kejaksaan Agung. Soeprapto menyatakan untuk mendakwa seseorang di pengadilan, jaksa harus menempuh prosedur panjang. ''Tak mudah memang. Jadi harap maklum jika agak lama. Kalau dari kami sudah selesai,'' kata dia, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Gatot Guno Sembada SH MH. Jika tim Kejaksaan Agung menyepakati, rencana dakwaan diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan dikirim ke Purwokerto. ''Setelah konsultasi selesai, berkas dilimpahkan ke pengadilan.'' Berkas Tri Waluyo Basuki, kata dia, saat ini masih diperiksa. Hasilnya diputuskan hari ini. ''Sebab, batas waktu pengembalian berkas kepolisian habis hari ini (kemarin-Red). Karena itu kami harus memutuskan menerima atau mengembalikan lagi berkas itu.'' Sementara itu, koordinator tim pembela mantan anggota DPRD Banyumas, Sarjono Harjo Saputro SH, menyatakan pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa. Namun sampai sekarang belum dijawab. ''Kepala Kejaksaan Negeri hanya mengatakan akan mempertimbangkan.'' Sebagai kuasa hukum, kata dia, para pengacara tetap menempuh prosedur untuk memperoleh penangguhan penahanan tersangka. ''Mengajukan penangguhan penahanan adalah hak. Jadi kami akan meminta terus.'' Dia mengemukakan sudah diberi tahu oleh jaksa soal rencana dakwaan. Pasal yang akan didakwakan kepada 12 anggota DPRD 1999-2004 itu sama dengan yang digunakan polisi. (G22,in-53) |